Khazanah
Hilmi An Naufal

Kementerian Kebudayaan Dorong Aturan Adat Bayan Lombok Utara Dibukukan, Jaga Tradisi dan Perkuat Kepastian Hukum

Kementerian Kebudayaan Dorong Aturan Adat Bayan Lombok Utara Dibukukan, Jaga Tradisi dan Perkuat Kepastian Hukum

25 Oktober 2026 | 07:50

KebonCinta.com — Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia mendorong masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, untuk mendokumentasikan aturan adat yang selama ini diwariskan secara turun-temurun melalui tradisi lisan.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat dokumentasi serta kepastian penerapan ketentuan adat tanpa menghilangkan bahasa dan nilai budaya masyarakat setempat.

Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, menyampaikan hal itu ketika melakukan kunjungan ke Desa Adat Bayan pada Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan laporan ANTARA yang diterbitkan Minggu (25/10/2026), Kementerian Kebudayaan siap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan aturan adat secara tertulis.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penetapan aturan tersebut tetap menjadi kewenangan masyarakat dan para pemangku adat melalui mekanisme kesepakatan internal.

Baca Juga: Jarang Jalan Kaki? Hati-Hati, Kurang dari 5.000 Langkah Sehari Dikaitkan dengan Risiko Strok Lebih Tinggi! 

MENGAPA ATURAN ADAT PERLU DIBUKUKAN?

Selama ini, berbagai aturan dalam kehidupan masyarakat adat Bayan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui penyampaian lisan.

Tradisi tersebut menjadi bagian penting dari keberlangsungan identitas dan nilai budaya setempat.

Namun, aturan yang hanya disampaikan secara lisan dapat menghadapi tantangan dalam proses dokumentasi dan penerapannya.

Perbedaan penafsiran juga dapat muncul apabila ketentuan tidak mempunyai catatan yang disepakati bersama.

Karena itu, penyusunan aturan adat secara tertulis diharapkan membantu masyarakat menjaga kesinambungan pengetahuan budaya.

Dokumentasi juga dapat menjadi rujukan bagi generasi muda untuk mempelajari ketentuan adat yang berlaku di lingkungannya.

PEMERINTAH MENAWARKAN PENDAMPINGAN HUKUM

Sjamsul Hadi menjelaskan bahwa Kementerian Kebudayaan dapat membantu proses penyusunan dokumen melalui pendampingan tenaga ahli hukum.

Namun, pemerintah tidak akan mengambil alih kewenangan pemangku adat untuk menentukan isi maupun menetapkan peraturan yang berlaku.

Masyarakat adat diminta menyiapkan rancangan awal berdasarkan nilai, kebiasaan, dan ketentuan yang telah dijalankan.

Setelah itu, rancangan tersebut dapat disusun secara lebih sistematis dengan pendampingan yang diperlukan.

Bahasa serta karakter asli masyarakat Bayan tetap menjadi bagian penting yang perlu dipertahankan.

Dengan demikian, proses pembukuan bukan dimaksudkan untuk menggantikan tradisi lokal dengan ketentuan yang sepenuhnya berasal dari luar masyarakat.

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN JADI BAGIAN PENTING

Aturan adat dapat mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Di antaranya adalah larangan dan pantangan adat, tata hubungan sosial, serta peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Sjamsul Hadi menyampaikan bahwa pengaturan mengenai penjaga hutan dapat menjadi salah satu aspek penting yang dituangkan dalam dokumentasi adat.

Dalam sejumlah komunitas tradisional, nilai adat berperan dalam menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam.

Pengelolaan sumber daya lingkungan berdasarkan kesepakatan komunitas menjadi bagian dari praktik budaya yang perlu dipahami secara utuh.

Namun, pengaturan tertulis tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

PELAJARAN DARI PERSOALAN HUKUM ADAT DI DAERAH LAIN

Dalam kunjungannya, Sjamsul Hadi menyinggung persoalan penerapan aturan adat di Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut penjelasannya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa dasar aturan adat yang belum terdokumentasi dengan baik dapat menimbulkan kesulitan ketika terjadi sengketa.

Ia mengingatkan pentingnya perumusan ketentuan yang jelas agar masyarakat dan perangkat adat mempunyai pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus yang disebutkan tersebut tidak berarti bahwa masyarakat adat Bayan sedang menghadapi persoalan hukum yang sama.

Contoh itu disampaikan sebagai pelajaran mengenai pentingnya dokumentasi dan kepastian penerapan ketentuan adat.

PELESTARIAN DESA ADAT BAYAN

Kunjungan Kementerian Kebudayaan juga berkaitan dengan perhatian terhadap keberlanjutan kawasan adat Bayan.

Pada Sabtu (24/10/2026), Sjamsul Hadi meninjau proses rekonstruksi bangunan adat yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, ia juga mengikuti penyambutan melalui tradisi masyarakat setempat ketika memasuki kawasan masjid kuno Bayan.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelestarian budaya tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan bangunan bersejarah.

Pengetahuan tradisional, aturan adat, bahasa, dan tata kehidupan masyarakat juga merupakan bagian dari warisan budaya yang perlu diperhatikan.

MENJAGA WARISAN UNTUK GENERASI BERIKUTNYA

Pembukuan aturan adat diharapkan membantu generasi muda memahami nilai-nilai yang diwariskan para pendahulu.

Dokumentasi yang disusun bersama masyarakat juga dapat mendukung kegiatan pendidikan dan pelestarian budaya.

Namun, proses tersebut harus menghormati hak dan kewenangan masyarakat adat dalam mengelola tradisi mereka.

Kementerian Kebudayaan menyatakan kesiapan memberikan pendampingan agar upaya dokumentasi dapat berjalan tanpa menghilangkan karakter budaya Bayan.

Dengan pendekatan tersebut, pelestarian warisan budaya diharapkan dapat berjalan seiring dengan kebutuhan kepastian hukum dan perlindungan kehidupan masyarakat adat.

Tags:
masyarakat adat Bayan Lombok Utara Kementerian Kebudayaan pelestarian budaya hukum adat Sjamsul Hadi tradisi Bayan warisan budaya Indonesia budaya Nusantara masjid kuno Bayan

Komentar Pengguna