News
Hilmi An Naufal

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Disesuaikan hingga Oktober 2028, Ini Penjelasan Menteri UMKM dan Aturan BPJPH

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Disesuaikan hingga Oktober 2028, Ini Penjelasan Menteri UMKM dan Aturan BPJPH

26 Oktober 2026 | 07:56

KebonCinta.com — Pemerintah memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal pada sejumlah kategori produk hingga 17 Oktober 2028.

Penyesuaian tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kebijakan ini kembali mendapat perhatian setelah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan penjelasan kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan laporan ANTARA yang diterbitkan Senin (26/10/2026), Maman menyampaikan bahwa penundaan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan aspirasi dan kesiapan pelaku UMKM.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menjelaskan ketentuan penyesuaian secara lebih rinci melalui publikasi resmi mengenai PP Nomor 40 Tahun 2026.

PEMERINTAH BERIKAN WAKTU HINGGA 2028

Baca Juga: Pusdiklat Kemenkeu Buka 4 Lowongan PJLP untuk Lulusan SMA/SMK di Bogor, Pendaftaran Ditutup 25 Oktober 2026 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa sebagian pelaku usaha masih menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Kendala yang dihadapi antara lain berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi dan kesiapan usaha.

Menurutnya, pemerintah memahami kondisi tersebut sehingga perlu memberikan tambahan waktu agar pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban secara lebih baik.

Maman juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan kebijakan yang dapat diabaikan.

Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.

APA SAJA PRODUK UMK YANG MENDAPAT PENYESUAIAN?

BPJPH menjelaskan bahwa penyesuaian hingga 17 Oktober 2028 berlaku pada beberapa kelompok produk.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, kelompok tersebut mencakup:

1. Produk makanan.
2. Produk minuman.
3. Produk hasil sembelihan.
4. Jasa penyembelihan.

Penyesuaian masa penahapan juga diberikan kepada sejumlah kategori produk lainnya sesuai ketentuan PP Nomor 40 Tahun 2026.

Kelompok tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, beberapa produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan yang disebutkan dalam peraturan.

Masyarakat perlu membaca ketentuan secara spesifik karena tidak seluruh produk mempunyai batas waktu yang sama.

USAHA MENENGAH DAN BESAR TETAP MENGIKUTI JADWAL BERBEDA

BPJPH menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Penyesuaian dalam PP Nomor 40 Tahun 2026 tidak mengubah jadwal untuk kelompok tersebut.

Artinya, kebijakan tambahan waktu hingga 2028 tidak boleh ditafsirkan sebagai penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian.

Kewajiban harus dilihat berdasarkan kategori produk serta skala usaha.

ATURAN SUDAH DISESUAIKAN MELALUI PP NOMOR 40 TAHUN 2026

Perubahan masa penahapan telah mempunyai dasar regulasi melalui PP Nomor 40 Tahun 2026.

Karena itu, penyesuaian tenggat bukan semata-mata rencana yang baru diumumkan secara lisan.

Meski demikian, Menteri UMKM menjelaskan bahwa pemerintah masih membahas formulasi pelaksanaan yang dapat mempertemukan kewajiban hukum dengan kemampuan pelaku usaha.

Penyempurnaan mekanisme tersebut diarahkan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan tanpa menghadapi beban administratif yang berlebihan.

TARGET SERTIFIKASI HALAL GRATIS

Maman menyebut pemerintah melalui BPJPH mempunyai target 1,35 juta sertifikasi halal gratis atau SEHATI untuk UMKM pada tahun 2026.

Menurutnya, capaian program belum memenuhi target yang ditetapkan.

Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberikan tambahan waktu.

Namun, pemberian perpanjangan masa penahapan tidak berarti program sertifikasi halal dihentikan.

Pelaku usaha justru didorong menggunakan kesempatan tersebut untuk melengkapi persyaratan sedini mungkin.

APA YANG HARUS DILAKUKAN PELAKU UMK?

Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mempersiapkan diri melalui beberapa langkah.

1. Periksa kategori produk dan skala usaha.
2. Pelajari ketentuan PP Nomor 40 Tahun 2026.
3. Pastikan data dan identitas usaha telah sesuai.
4. Siapkan informasi bahan baku serta proses produksi.
5. Periksa jalur sertifikasi halal yang sesuai.
6. Cari informasi fasilitasi atau sertifikasi halal gratis melalui BPJPH.
7. Ajukan permohonan melalui sistem resmi jika telah memenuhi persyaratan.
8. Pantau pembaruan peraturan dan petunjuk dari pemerintah.

BPJPH menyediakan layanan pendaftaran sertifikasi melalui portal resminya.

Pemerintah menekankan bahwa tambahan waktu harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan kepatuhan, bukan sebagai alasan menunda seluruh persiapan hingga menjelang batas akhir.

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap perlindungan konsumen tetap berjalan seiring dengan penguatan kapasitas pelaku usaha kecil di Indonesia.

Tags:
sertifikasi halal UMKM 2026 sertifikat halal 2028 BPJPH PP 40 Tahun 2026 Menteri UMKM Maman Abdurrahman sertifikasi halal gratis Sehati 2026 usaha mikro kecil aturan halal terbaru kewajiban sertifikasi halal

Komentar Pengguna