Koperasi Bakal Bayarkan Gaji PNS dan Uang Pensiun? Pemerintah Siapkan Perubahan Besar

Koperasi Bakal Bayarkan Gaji PNS dan Uang Pensiun? Pemerintah Siapkan Perubahan Besar

06 Oktober 2026 | 21:17

KebonCinta.com – Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru untuk memperluas peran koperasi di Indonesia. Salah satu rencana yang kini dibahas adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, rencana tersebut sedang dibicarakan bersama Menteri Keuangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fungsi koperasi sekaligus memperluas layanan keuangan yang dapat diberikan kepada masyarakat.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Mengapa Hari Santri Diperingati 22 Oktober? Ini Sejarah dan Makna yang Sebenarnya 

Rencana tersebut menjadi perhatian karena dapat mengubah posisi koperasi dalam ekosistem keuangan nasional. Selama ini, koperasi lebih dikenal sebagai lembaga ekonomi yang mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.

Jika gagasan tersebut terealisasi, koperasi berpeluang menjalankan fungsi layanan yang jauh lebih luas.

Koperasi Didorong Berikan Layanan Lebih Beragam

Ferry menjelaskan, perluasan fungsi koperasi diharapkan dapat membuat lembaga tersebut memberikan lebih banyak pilihan layanan kepada masyarakat.

Tidak hanya menjadi tempat kegiatan usaha anggota, koperasi nantinya diharapkan mampu menyediakan layanan keuangan yang memiliki nilai tambah dan dapat digunakan oleh masyarakat secara lebih luas.

Pemerintah juga melihat kebijakan tersebut sebagai salah satu cara untuk meningkatkan daya saing koperasi. Dengan bertambahnya jenis layanan, koperasi diharapkan memiliki kemampuan lebih besar untuk berkompetisi dengan industri perbankan.

Persaingan tersebut menjadi penting di tengah perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis. Koperasi dituntut tidak hanya mempertahankan model usaha konvensional, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola.

Masuk dalam RUU Perkoperasian

Perluasan fungsi koperasi juga berkaitan dengan agenda pemerintah memperkuat kelembagaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini dibahas bersama DPR RI.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan adanya mekanisme perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, apabila koperasi diberikan fungsi layanan keuangan yang semakin besar, aspek keamanan dana dan pengawasan harus ikut diperkuat.

Ferry menilai penguatan kelembagaan dan perluasan layanan dapat menjadi fondasi bagi koperasi untuk berkembang lebih jauh.

“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya target pemerintah terhadap masa depan koperasi. Jika rencana pembayaran gaji PNS dan pensiun serta penguatan regulasi dapat diwujudkan, koperasi berpotensi memiliki peran yang lebih besar dalam sistem layanan keuangan nasional.

Tags:
gaji pns koperasi

Komentar Pengguna