keboncinta.com- Kementerian Agama (Kemenag) telah memasuki tahapan lapor diri peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2026. Guru yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi diminta segera menyelesaikan proses registrasi pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-506/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/09/2026 tertanggal 21 September 2026, pelaksanaan lapor diri dijadwalkan berlangsung pada 19–31 Oktober 2026, bersamaan dengan proses penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Tahapan ini penting karena menjadi bagian dari proses penetapan peserta sebelum mengikuti orientasi akademik dan pembelajaran PPG.
Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan, bagaimana cara melakukan lapor diri, dan apa yang harus dilakukan apabila mengalami kendala?
Dalam jadwal yang telah disampaikan Kementerian Agama, terdapat beberapa tahapan sebelum peserta menjalani pembelajaran.
Berikut jadwal utamanya:
| Kegiatan | Jadwal |
|---|---|
| Verifikasi dan validasi berkas | 1–15 Oktober 2026 |
| Pengumuman verval dan penempatan LPTK | 16–17 Oktober 2026 |
| Lapor diri dan penilaian RPL | 19–31 Oktober 2026 |
| Orientasi akademik | 1–3 November 2026 |
| Pembelajaran Modul Profesional | 4–14 November 2026 |
| Pembelajaran Modul Pedagogik | 18–28 November 2026 |
| Pengembangan perangkat pembelajaran | 1–11 Desember 2026 |
Peserta perlu memeriksa ketentuan teknis dari LPTK penempatan karena jadwal pelayanan, prosedur unggah, dan batas jam penyelesaian dapat berbeda.
Lapor diri diperuntukkan bagi guru yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mendapatkan penempatan LPTK.
Program PPG Daljab Kemenag mencakup guru madrasah serta guru pendidikan agama di sekolah sesuai kategori dan ketentuan kepesertaan.
Bagi guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI), informasi kepesertaan berkaitan dengan sistem pendataan Kemenag, termasuk EMIS dan SIAGA sesuai kategori guru.
Peserta yang belum mendapatkan penetapan tidak dapat menganggap dirinya otomatis terdaftar hanya karena memenuhi persyaratan umum.
Baca Juga: PPG Kemenag 2026 untuk Guru Madrasah: Cek Syarat, EMIS GTK, dan Info Pendaftaran Terbaru
Dokumen yang diminta dapat berbeda menurut LPTK penyelenggara.
Sebagai contoh, LPTK UIN Sunan Gunung Djati Bandung menetapkan beberapa dokumen berikut:
Berkas tersebut merupakan contoh persyaratan dari UIN Bandung, bukan daftar seragam yang wajib berlaku pada seluruh LPTK.
Peserta harus mengikuti daftar dokumen dari kampus masing-masing.
Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL merupakan proses pengakuan pengalaman mengajar dan pembelajaran profesional yang telah dimiliki guru.
Dalam PPG Daljab, peserta diminta menyampaikan bukti pengalaman tersebut sesuai ketentuan penyelenggara.
RPL tidak cukup hanya dibuktikan dengan pernyataan bahwa guru sudah lama mengajar.
Peserta perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan pengalaman dan aktivitas profesionalnya.
Mengacu pada pengumuman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dokumen RPL meliputi lima kelompok utama.
1. Surat Keputusan Mengajar
SK mengajar atau dokumen sejenis dari kepala sekolah, kepala madrasah, atau pimpinan yayasan, dengan cakupan maksimal enam tahun terakhir.
2. Perangkat Pembelajaran
Meliputi Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), RPP atau modul ajar, materi ajar, LKPD, media pembelajaran, dan instrumen penilaian. Bukti dapat mencakup maksimal 12 semester.
3. Pengembangan Kompetensi Profesional
Berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah, KKG, MGMP, maupun forum pengembangan guru lainnya.
4. Pengelolaan Administrasi Pembelajaran
Dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak sekolah atau madrasah mengenai keaktifan guru dalam kegiatan pengelolaan kelas.
5. Karya Inovasi Pembelajaran
Dapat berupa modul pembelajaran, video pembelajaran, penelitian tindakan kelas, atau karya lain yang sesuai.
Batas periode dan format setiap dokumen perlu mengikuti panduan LPTK tujuan.
Setelah seluruh dokumen tersedia, peserta dapat melakukan registrasi melalui sistem yang ditentukan LPTK.
Berikut alur umumnya.
Langkah pertama: Buka portal resmi PPG Kemenag melalui https://ppg.kemenag.go.id/.
Langkah kedua: Periksa informasi penempatan dan pengumuman LPTK tujuan sesuai akun atau sistem yang digunakan.
Langkah ketiga: Buka halaman lapor diri resmi LPTK penyelenggara.
Langkah keempat: Isi biodata sesuai dokumen identitas dan data akademik.
Langkah kelima: Unggah dokumen lapor diri dan berkas RPL sesuai kategori yang disediakan.
Langkah keenam: Periksa kembali seluruh informasi sebelum melakukan finalisasi.
Langkah ketujuh: Simpan bukti pengajuan dan pantau hasil pemeriksaan berkas.
Sebagai contoh, peserta yang ditempatkan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat membaca panduan melalui:
https://ppg.uinsgd.ac.id/lapor-diri
Peserta dari LPTK lain harus menggunakan tautan resmi kampus penempatannya.
Peserta perlu memperhatikan batas waktu yang ditetapkan.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara tegas menyebut bahwa calon mahasiswa yang tidak melakukan lapor diri sesuai tenggat dianggap mengundurkan diri.
Oleh karena itu, jangan menunggu hingga menit terakhir.
Jika terdapat dokumen yang belum lengkap atau kendala akses, segera hubungi pengelola PPG pada LPTK terkait.
Pastikan seluruh dokumen dapat dibaca, tidak terpotong, dan sesuai format unggahan yang diminta.
Peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan melanjutkan ke orientasi akademik pada 1–3 November 2026.
Setelah itu, pembelajaran berlangsung melalui modul profesional, pedagogik, dan pengembangan perangkat pembelajaran.
Rangkaian berikutnya meliputi evaluasi modul, pendaftaran UKMPPG, Uji Pengetahuan (UP), Uji Kinerja (UKin), hingga pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada Februari 2027.
Jadwal pelaksanaan tetap perlu dipantau melalui pengumuman Kementerian Agama dan LPTK.
Baca Juga: PPG Daljab PAI 2026 Mulai Oktober, Ini Syarat yang Wajib Dicek Guru
Lapor diri PPG Daljab Kemenag 2026 merupakan tahapan yang tidak boleh diabaikan. Guru yang telah memperoleh penempatan sebaiknya segera melengkapi dokumen, menyiapkan bukti RPL, dan memastikan pengajuan diterima oleh LPTK.
Dengan persiapan administrasi yang teliti, peserta dapat mengurangi risiko kendala sekaligus lebih siap mengikuti seluruh rangkaian pendidikan profesi menuju sertifikasi guru.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir