keboncinta.com- Azan Subuh terkadang terdengar ketika seseorang masih menyantap sahur. Ada yang segera berhenti, tetapi ada pula yang meneruskan makan sampai azan selesai karena menganggap waktu puasa belum dimulai.
Dalam panduan fikih, batas akhir sahur adalah terbitnya fajar shadiq. Karena itu, ketentuan puasa tidak ditentukan oleh panjang atau pendeknya azan. Berikut penjelasan yang perlu diperhatikan sebelum menghabiskan makanan terakhir.
Batas Sahur adalah Masuknya Waktu Subuh
Puasa dimulai sejak terbit fajar shadiq, yaitu masuknya waktu Subuh, hingga terbenam matahari. Setelah batas tersebut, orang yang berpuasa harus menghentikan makan dan minum.
Azan menjadi pemberitahuan masuknya waktu sholat apabila dikumandangkan sesuai waktunya. Jadi, ketika azan Subuh yang tepat waktu mulai terdengar, sahur harus dihentikan tanpa menunggu azan selesai.
Misalnya, seseorang baru mengambil gelas ketika waktu Subuh masuk. Ia tidak meneruskan minum hanya karena muazin belum selesai mengumandangkan azan.
Baca Juga: Perbedaan Qadha Puasa dan Fidyah serta Kondisi yang Memerlukannya
Bagaimana Jika Makanan Masih di Mulut?
Dalam penjelasan Fathul Mu’in yang dikutip NU Online, makanan yang masih berada di mulut ketika fajar terbit perlu dikeluarkan.
Jika makanan dikeluarkan sebelum tertelan, puasa tetap sah. Jangan sengaja menelan sisa makanan dengan alasan sudah telanjur mengunyahnya.
Bila makanan atau air tertelan benar-benar tanpa sengaja, terdapat ketentuan berbeda. Hal itu tidak otomatis disamakan dengan orang yang sengaja meneruskan makan setelah mengetahui waktu Subuh telah masuk.
Untuk kejadian yang meragukan, jelaskan urutan dan waktu kejadiannya kepada pembimbing fikih agar tidak menetapkan hukum hanya berdasarkan perkiraan.
Apakah Boleh Makan sampai Azan Selesai?
Tidak ada patokan umum bahwa seseorang selalu boleh makan hingga akhir azan.
Jika azan dikumandangkan ketika fajar sudah terbit, menunggu kalimat terakhir azan justru berarti meneruskan makan setelah waktu puasa dimulai.
Jika seseorang sengaja makan atau minum setelah mengetahui fajar telah terbit, puasanya batal. Untuk puasa Ramadan, ia wajib mengganti hari tersebut dan bertobat apabila melakukannya tanpa alasan yang dibenarkan.
Adapun azan yang dikumandangkan sebelum fajar memiliki keadaan berbeda. Dalam riwayat tentang azan Bilal dan Ibnu Ummi Maktum, terdapat azan malam sebelum fajar dan azan yang menandai masuknya Subuh.
Perbedaan tersebut tidak dijadikan alasan untuk menganggap semua azan Subuh di lingkungan kita adalah azan sebelum fajar.
Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Senin-Kamis?
Apa Perbedaan Imsak dan Subuh?
Imsak yang tercantum sebelum Subuh dalam jadwal merupakan pengingat untuk bersiap menghentikan sahur.
Waktu imsak bukan batas awal puasa yang terpisah dari fajar. Orang yang makan setelah pengingat imsak, tetapi masih sebelum masuk Subuh, tidak otomatis batal puasanya.
Namun, adanya waktu persiapan sebaiknya dimanfaatkan agar tidak makan terlalu dekat dengan batas akhir.
Jika Terlambat Bangun untuk Sahur
Apabila waktu Subuh belum masuk, seseorang masih dapat sahur sesuai waktu yang tersisa.
Jika Subuh sudah masuk, jangan memaksakan makan sahur. Tidak makan sahur tidak otomatis membatalkan puasa, selama niat dan syarat puasanya telah terpenuhi.
Persiapan agar Tidak Melewati Batas Sahur
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir