KebonCinta.com – Kesempatan menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali terbuka melalui penerimaan Calon Bintara (Caba) dan Calon Tamtama (Cata) Prajurit Karier Gelombang I Tahun 2027.
Meski pendaftaran terbuka bagi lulusan SMA/SMK hingga perguruan tinggi, calon peserta tidak bisa hanya mengandalkan ijazah untuk mengikuti seleksi.
Ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan, mulai dari batas usia, tinggi badan, status perkawinan, nilai pendidikan, hingga kesediaan menjalani ikatan dinas.
Rekrutmen ini khusus diperuntukkan bagi peserta laki-laki yang memenuhi seluruh ketentuan penerimaan.
Agar tidak salah memilih jalur atau melewatkan persyaratan penting, berikut rangkuman ketentuan yang perlu diketahui sebelum mendaftar.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan usia yang tercantum dalam persyaratan penerimaan adalah minimal 17 tahun dan maksimal 26 tahun saat pembukaan pendidikan pertama.
Peserta juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah memiliki catatan pidana yang dibuktikan dengan SKCK asli yang masih berlaku, serta tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk persyaratan khusus, peserta harus laki-laki dan bukan anggota atau mantan prajurit TNI/Polri maupun PNS TNI.
Calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan tersebut terpenuhi sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Penerimaan Caba dan Cata PK TNI AD Gelombang I 2027 menerima calon peserta dengan ijazah pendidikan yang sesuai ketentuan.
Jenjang pendidikan yang tercantum meliputi:
Apabila memiliki lebih dari satu ijazah, peserta akan menggunakan ijazah pendidikan tertinggi ketika mendaftar.
Lulusan pesantren juga diperkenankan mengikuti penerimaan dengan menggunakan ijazah pesantren sesuai ketentuan nilai yang ditetapkan.
Namun, peserta tidak boleh langsung menyamakan persyaratan seluruh jalur. Ketentuan nilai untuk calon Bintara berbeda dari ketentuan calon Tamtama.
Baca Juga: LAN Perbarui Pedoman Orientasi PPPK 2026, Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui Pegawai Baru
Salah satu hal yang perlu diperiksa calon Bintara adalah ketentuan nilai pendidikan berdasarkan tahun kelulusan.
Berikut persyaratan nilai rata-rata yang tercantum dalam referensi penerimaan:
| Tahun atau jenis kelulusan | Ketentuan nilai calon Bintara |
|---|---|
| Lulusan dengan nilai Ujian Nasional | Rata-rata minimal 37 |
| Lulusan 2020 | Rata-rata rapor Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika minimal 65 |
| Lulusan 2021–2022 | Rata-rata rapor tiga mata pelajaran tersebut minimal 68 |
| Lulusan 2023–2026 | Rata-rata rapor tiga mata pelajaran tersebut minimal 70 |
Nilai yang diperhitungkan untuk ketentuan rapor adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
Calon peserta sebaiknya memeriksa kembali rapor asli dan memastikan data yang dimiliki sesuai dengan tahun kelulusan.
Untuk lulusan pesantren, penilaian juga mengacu pada nilai rata-rata Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika dengan batas minimal yang mengikuti ketentuan tahun kelulusan setara. Persyaratan nilai tersebut tidak diberlakukan bagi calon Tamtama PK sebagaimana tercantum dalam referensi.
Catatan: Ketentuan nilai di atas dirangkum dari referensi yang diberikan. Calon peserta perlu memastikan kembali penafsiran persyaratan ijazah dan nilai melalui pengumuman resmi panitia, khususnya jika memiliki ijazah dengan format atau sistem penilaian berbeda.
Persyaratan fisik menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.
Berdasarkan referensi penerimaan, tinggi badan minimal calon Bintara PK adalah 163 cm, sedangkan calon Tamtama PK minimal 158 cm. Peserta juga harus memiliki berat badan yang seimbang.
Selain itu, calon peserta belum pernah menikah dan belum pernah memiliki keturunan.
Peserta juga harus bersedia tidak menikah, baik secara agama maupun negara, selama menjalani pendidikan pertama hingga dua tahun setelah pendidikan pertama selesai.
Ketentuan tersebut perlu dipahami sejak awal karena berkaitan dengan kesediaan calon prajurit menjalani pendidikan dan kewajiban yang melekat pada proses penerimaan.
Menjadi prajurit TNI AD bukan hanya soal lolos seleksi. Peserta juga harus memahami komitmen setelah diterima.
Calon Bintara dan Tamtama wajib bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 tahun.
Peserta juga harus bersedia ditempatkan pada salah satu kecabangan TNI AD dan bertugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, calon peserta diwajibkan mengikuti pemeriksaan dan pengujian secara utuh selama proses penerimaan.
Dalam ketentuan yang diberikan, peserta juga harus bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan negara apabila mengundurkan diri selama pendidikan hingga pengangkatan menjadi prajurit. Pengunduran diri tersebut juga dapat menjadi pertimbangan untuk tidak mengikuti rekrutmen berikutnya.
Karena itu, keputusan mendaftar sebaiknya didasarkan pada kesiapan mengikuti pendidikan dan menjalani kewajiban sebagai prajurit.
Ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan peserta yang berminat mengikuti jalur Bintara.
Calon Bintara dilarang mendaftar secara bersamaan sebagai calon Tamtama. Apabila terbukti melanggar, peserta dapat dikenai sanksi berupa dikeluarkan dari salah satu kepesertaan seleksi.
Meski demikian, dalam referensi penerimaan disebutkan bahwa calon Bintara dapat menyatakan kesediaan untuk mengikuti jalur Tamtama apabila tidak lulus pada tahapan tertentu, sesuai mekanisme yang ditentukan panitia.
Karena mekanisme tersebut memiliki ketentuan tersendiri, calon peserta sebaiknya meminta penjelasan langsung kepada panitia sebelum mengambil keputusan.
Langkah ini penting agar peserta tidak keliru memahami perbedaan antara pendaftaran bersamaan dan mekanisme pengalihan jalur yang diizinkan.
Selain persyaratan umum dan khusus, calon peserta harus memperhatikan ketentuan tambahan berikut:
Bagi calon Bintara, sertifikat, piagam, atau surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan peringkat juara pertama, kedua, atau ketiga dapat disertakan sesuai ketentuan penerimaan.
Peserta sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi validasi agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.
Pendaftaran online dilakukan melalui portal resmi TNI AD:
https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/
Calon peserta perlu membuat akun, memasukkan data identitas, melengkapi data diri, serta mengunggah dokumen yang diminta.
Setelah itu, formulir pendaftaran online dicetak tanpa diisi terlebih dahulu. Pengisian dokumen akan dijelaskan oleh panitia ketika peserta menjalani validasi atau daftar ulang.
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
Peserta juga diminta membawa lembar permohonan menjadi prajurit TNI AD pada kertas folio bergaris dalam keadaan kosong untuk memperoleh petunjuk pengisian dari panitia.
Persyaratan lengkap tidak akan berarti jika calon peserta melewatkan batas waktu pendaftaran.
Untuk jalur Bintara, pendaftaran online dijadwalkan berlangsung hingga 13 Januari 2027, sedangkan validasi atau daftar ulang berakhir pada 15 Januari 2027. Pendidikan dijadwalkan dimulai pada 6 Februari 2027.
Adapun jalur Tamtama menerima pendaftaran online hingga 10 Februari 2027, dengan validasi atau daftar ulang sampai 20 Februari 2027.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir