KebonCinta.com — Sistem kenaikan kelas siswa di sekolah bakal mengalami perubahan mulai tahun ajaran 2027/2028.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menyiapkan kebijakan yang membuat kenaikan kelas tidak lagi berlangsung secara otomatis.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun regulasi dan petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu'ti.
Ia menjelaskan, proses pengkajian telah dilakukan dan rencana kebijakan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dengan kebijakan baru, penentuan kenaikan kelas nantinya tidak hanya memperhatikan nilai atau kemampuan akademik siswa.
Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan oleh sekolah dan guru.
Artinya, sekolah perlu melihat perkembangan siswa secara lebih menyeluruh.
Kemampuan memahami materi tetap penting, tetapi kedisiplinan, tanggung jawab dan perkembangan karakter juga menjadi bagian dari proses pendidikan.
Baca Juga: Perbedaan Aqiqah dan Kurban dari Tujuan, Waktu, dan Pembagian Daging
Kemendikdasmen saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan menteri.
Petunjuk teknis juga akan disusun agar sekolah memiliki pedoman yang jelas ketika menentukan apakah seorang siswa dapat naik kelas.
Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari kalangan guru.
Selama ini terdapat kekhawatiran bahwa kenaikan kelas yang terlalu otomatis dapat membuat sebagian siswa kurang terdorong untuk benar-benar menguasai materi pembelajaran.
Pemerintah ingin proses kenaikan kelas memiliki fungsi pendidikan.
Siswa diharapkan memahami bahwa belajar membutuhkan proses, tanggung jawab dan pencapaian kompetensi tertentu.
Meski demikian, kebijakan tidak naik kelas juga perlu diterapkan secara hati-hati.
Sekolah harus mampu melihat penyebab seorang anak mengalami kesulitan belajar sebelum mengambil keputusan.
Siswa yang tertinggal dalam pelajaran tidak selalu disebabkan kurangnya kemauan belajar.
Ada anak yang menghadapi kendala kesehatan, kondisi keluarga, kesulitan belajar tertentu maupun persoalan lain yang membutuhkan pendampingan.
Karena itu, guru dan sekolah mempunyai peran besar dalam memberikan intervensi lebih awal.
Remedial, pendampingan dan komunikasi dengan orang tua perlu dilakukan sebelum keputusan akhir kenaikan kelas ditetapkan.
Orang tua juga diharapkan tidak melihat tidak naik kelas semata-mata sebagai hukuman.
Tujuan utamanya adalah memastikan siswa memiliki kesiapan akademik dan karakter sebelum melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya.
Pemerintah masih mempunyai waktu sebelum tahun ajaran 2027/2028 untuk menyelesaikan regulasi dan mekanisme pelaksanaannya.
Sekolah dan masyarakat karena itu perlu menunggu aturan resmi agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai kriteria siswa yang dapat atau tidak dapat naik kelas.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir