News
Hilmi An Naufal

Mulai 25 Oktober 2026, UMK Penjual Produk Lokal Bisa Dapat Diskon Biaya Marketplace Minimal 50 Persen, Ini Syaratnya

Mulai 25 Oktober 2026, UMK Penjual Produk Lokal Bisa Dapat Diskon Biaya Marketplace Minimal 50 Persen, Ini Syaratnya

25 Oktober 2026 | 21:44

KebonCinta.com — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai memberlakukan fasilitas pengurangan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan produk buatan Indonesia.

Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku mulai Minggu, 25 Oktober 2026, dan bertujuan membantu pelaku usaha lokal mengurangi beban biaya penjualan melalui platform digital.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan dalam jumpa pers pada Kamis (22/10/2026) bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi persyaratan dan menjual produk dalam negeri.

Kementerian UMKM juga menjelaskan bahwa kebijakan ini didukung Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Pelaku usaha harus melalui proses pendataan dan verifikasi agar dapat memperoleh insentif.

APA YANG DIMAKSUD DISKON BIAYA MARKETPLACE?

Baca Juga: 10 Contoh Soal UTS SKI Kelas 11 Semester Genap Beserta Kunci Jawaban 

Diskon ini merupakan pengurangan biaya layanan yang dikenakan platform e-commerce kepada penjual.

Biaya yang dapat memperoleh pengurangan mencakup komponen layanan tertentu, seperti biaya administrasi, komisi, atau jasa aplikasi sesuai ketentuan.

Fasilitas tersebut bukan diskon harga barang sebesar 50 persen untuk pembeli.

Artinya, penjual tidak diwajibkan memangkas harga produknya hingga setengah harga hanya karena mengikuti program.

Sebagai gambaran perhitungan, apabila suatu komponen biaya layanan yang memenuhi syarat sebelumnya sebesar Rp10.000, pengurangan 50 persen akan membuat biaya komponen tersebut menjadi Rp5.000.

Contoh tersebut hanya ilustrasi. Besaran aktual tetap mengikuti struktur biaya dan proses verifikasi platform.

SIAPA YANG BERHAK MENDAPATKAN?

Kebijakan ini diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil, bukan seluruh merchant secara otomatis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kategori usaha mikro mencakup usaha dengan modal paling banyak Rp1 miliar atau penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pengelompokan.

Sementara kategori usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Penerima insentif juga harus memasarkan produk buatan dalam negeri.

Menteri Maman menjelaskan bahwa pemberian fasilitas berlangsung selama pelaku usaha tetap memenuhi kriteria program.

PRODUK APA SAJA YANG DIPRIORITASKAN?

Kementerian UMKM memprioritaskan insentif bagi produk kriya dan busana atau fesyen buatan Indonesia.

Sementara itu, kategori makanan siap saji dan produk elektronik dikecualikan dari fasilitas yang diumumkan.

Pemerintah menerapkan verifikasi terhadap produk yang diajukan agar insentif benar-benar mendukung barang hasil produksi dalam negeri.

Oleh karena itu, tidak semua produk yang dijual melalui marketplace otomatis mendapatkan potongan biaya.

ALUR PENGAJUAN MELALUI SAPA UMKM

Pelaku UMK harus terdaftar melalui aplikasi SAPA UMKM yang dikembangkan Kementerian UMKM.

Berikut langkah yang perlu diperhatikan:

1. Akses aplikasi SAPA UMKM melalui kanal resmi Kementerian UMKM.
2. Buat akun atau masuk menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Lengkapi data identitas pelaku usaha.
4. Daftarkan informasi usaha dan identitas merchant marketplace.
5. Periksa ketersediaan layanan permohonan insentif biaya marketplace.
6. Ajukan data platform dan produk yang memenuhi ketentuan.
7. Tunggu proses verifikasi oleh Kementerian UMKM dan platform terkait.
8. Pantau status pengajuan melalui sistem resmi.

Menurut penjelasan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, platform diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk melakukan verifikasi merchant dan produk yang diajukan.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan produk benar-benar merupakan barang dalam negeri dan penjual memenuhi ketentuan.

APA YANG PERLU DIPERHATIKAN PENJUAL?

Pelaku usaha perlu memastikan informasi merchant, data usaha, serta daftar produk yang diajukan sudah benar.

Produk juga harus mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku.

Pemberian potongan biaya layanan hanya dilakukan kepada penjual yang dinyatakan memenuhi syarat.

Kementerian UMKM berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kemampuan bersaing produk lokal di tengah persaingan perdagangan digital.

Masyarakat diimbau menggunakan aplikasi resmi dan tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang menjanjikan aktivasi insentif tanpa proses verifikasi.

Tags:
diskon marketplace 2026 Kementerian UMKM SAPA UMKM biaya admin marketplace penjual Shopee penjual Tokopedia usaha mikro kecil insentif e-commerce produk lokal Indonesia Maman Abdurrahman

Komentar Pengguna