KebonCinta.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut berlaku sampai Desember 2026.
Pengumuman disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Perpanjangan diberikan untuk menyediakan kepastian waktu bagi perusahaan yang menjalankan atau mempertimbangkan program pembelian kembali saham.
Menurut Hasan, kebijakan tersebut juga merespons permintaan emiten mengenai kerangka waktu pelaksanaan. OJK tetap menempatkan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari kewajiban perusahaan.
APA YANG DIMAKSUD BUYBACK?
Buyback merupakan pembelian kembali saham perusahaan oleh perusahaan penerbitnya. Pelaksanaannya merupakan aksi korporasi yang memiliki ketentuan, anggaran, dan periode sesuai keputusan serta pengumuman masing-masing emiten.
Perpanjangan kebijakan OJK memperluas kerangka waktu fasilitas tanpa persetujuan RUPS. Keputusan perusahaan untuk menjalankan program tetap perlu memperhatikan kemampuan keuangan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Hasan menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback harus mengikuti peraturan OJK. Tujuan yang disampaikan adalah mendukung stabilitas pasar sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
KETERBUKAAN DAN SAHAM PUBLIK TETAP DIPERHATIKAN
OJK menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan informasi mengenai aksi korporasinya. Dengan keterbukaan tersebut, pemegang saham dan masyarakat memperoleh penjelasan tentang program yang dilaksanakan emiten.
Hasan juga mengingatkan kewajiban pemenuhan minimum saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float. Kebijakan buyback disebut tetap harus berjalan sejalan dengan ketentuan mengenai saham publik.
Dalam laporan Suara.com, OJK turut menekankan pengalihan kembali saham hasil pembelian sesuai ketentuan serta jangka waktu yang berlaku. Artinya, fasilitas pelaksanaan buyback tetap disertai kewajiban lanjutan bagi perusahaan.
JADWAL PERUSAHAAN DAPAT BERBEDA
Pengumuman regulator perlu dibedakan dari jadwal program sebuah perusahaan. Sebagai contoh, BNI melalui keterangan resmi 20 Oktober 2026 menyebut periode program buyback yang telah diumumkannya berlangsung hingga 26 Oktober 2026.
Dalam keterangan tersebut, BNI menyatakan mencermati pilihan strategis, termasuk kemungkinan memperpanjang periode pelaksanaan. Perseroan menyebut pertimbangan kondisi pasar, tata kelola, dan kecukupan permodalan sebagai bagian dari penilaian.
Pernyataan mengenai pertimbangan perpanjangan itu belum sama dengan pengumuman jadwal baru. Perubahan periode perusahaan perlu mengikuti keterbukaan informasi yang diterbitkan emiten bersangkutan.
Adapun pengumuman OJK pada 26 Oktober menetapkan batas kebijakan hingga Juni 2027. Rincian pelaksanaan setiap emiten, termasuk waktu, nilai, dan perkembangan pembelian kembali saham, tetap mengikuti pengumuman resmi masing-masing perusahaan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir