KebonCinta.com — Polres Cirebon Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pengendara diimbau memeriksa kelengkapan dokumen, perlengkapan keselamatan, dan kondisi kendaraan sebelum bepergian.
Dimulainya operasi ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Cirebon Kota pada Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kesiapan personel dan sarana pendukung pengawasan lalu lintas.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum dengan pendekatan humanis. Petugas tetap melakukan penindakan ketika menemukan pelanggaran.
PERIKSA DOKUMEN DAN KENDARAAN
Baca Juga: Cara Menyusun Esai Beasiswa Unggulan: Menghubungkan Pengalaman, Rencana Studi, dan Kontribusi
Dalam imbauannya, kepolisian meminta masyarakat melengkapi dokumen kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan. Pengendara juga perlu memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pemeriksaan sebelum berangkat dapat dimulai dari dokumen berkendara yang akan dibawa serta kelengkapan kendaraan. Langkah tersebut membantu pengendara mengetahui lebih awal apabila ada kebutuhan administrasi atau perlengkapan yang harus diselesaikan.
Knalpot yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu perhatian dalam operasi. Bimantoro menyampaikan bahwa penggunaannya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas.
Karena itu, pengendara yang melakukan perubahan pada kendaraan perlu memastikan kelengkapannya sesuai ketentuan. Pemeriksaan kondisi kendaraan sebaiknya dilakukan sebelum digunakan untuk perjalanan harian maupun melintasi wilayah kota.
TILANG MANUAL DAN ELEKTRONIK
Polres Cirebon Kota menyiapkan dua mekanisme penindakan, yakni tilang manual dan tilang elektronik. Keduanya digunakan sesuai kondisi serta temuan petugas selama pelaksanaan operasi.
Bimantoro menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat tetap berjalan bersamaan dengan penegakan hukum. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada kelengkapan, tetapi juga kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.
Masyarakat diminta mematuhi rambu dan menggunakan perlengkapan keselamatan selama berkendara. Imbauan tersebut berlaku bagi pengendara yang beraktivitas di dalam kota maupun yang melintas dari luar wilayah.
PENGAWASAN MELIBATKAN INSTANSI TERKAIT
Pelaksanaan operasi melibatkan jajaran kepolisian bersama sejumlah instansi, termasuk Polisi Militer, Polisi Militer Angkatan Laut, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Koordinasi dilakukan untuk mendukung kelancaran pengawasan di lapangan.
Titik pengawasan mencakup kawasan strategis dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota, termasuk pintu masuk dan ruas jalan perkotaan. Penempatan petugas mengikuti kebutuhan pelaksanaan operasi.
Operasi dijadwalkan berlangsung hingga 8 November 2026. Pengguna jalan dapat menjadikan pengumuman ini sebagai pengingat untuk menyelesaikan kekurangan dokumen dan kelengkapan kendaraan, sekaligus membiasakan pemeriksaan sebelum bepergian.
Kepolisian berharap kedisiplinan berkendara berlangsung setiap hari. Tujuan yang disampaikan dalam operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan serta mengurangi pelanggaran dan potensi kecelakaan di jalan raya.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir