KebonCinta.com — Kesempatan meningkatkan kompetensi di bidang hukum dibuka bagi ribuan kader Pagar Nusa.
Pimpinan Pusat Pagar Nusa menjalin kerja sama dengan Dewan Pengacara Nasional Indonesia untuk menyediakan 2.000 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA.
Kerja sama tersebut ditandatangani di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan kader dalam memahami hukum sekaligus melakukan pendampingan kepada masyarakat.
Ketua Umum PP Pagar Nusa Muchamad Nabil Haroen mengatakan kemampuan memahami hukum semakin penting bagi kader.
Menurutnya, perjuangan melindungi masyarakat tidak selalu dilakukan melalui kemampuan fisik.
Pengetahuan mengenai aturan dan mekanisme hukum juga diperlukan ketika masyarakat menghadapi persoalan hak maupun keadilan.
Program PKPA sendiri merupakan salah satu tahapan pendidikan bagi mereka yang ingin memasuki profesi advokat.
Melalui beasiswa tersebut, sebanyak 2.000 kader ditargetkan mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan profesi hukum.
Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied menyatakan program ini dirancang untuk memperkuat kapasitas hukum kader Pagar Nusa.
Peserta terbaik dan berprestasi juga berpeluang mendapatkan fasilitasi lanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Alih Status 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Mulai 2027
Fasilitasi tersebut dapat mencakup tahapan menuju Ujian Profesi Advokat atau UPA hingga proses Berita Acara Sumpah sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan pendidikan dan profesi yang ditentukan.
Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Sudrajat menyambut positif kerja sama tersebut.
Menurutnya, peningkatan kemampuan hukum dapat memperluas peran kader dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Program tersebut juga disebut menjadi salah satu momentum menjelang Hari Santri 2026.
Jika berjalan sesuai target, ribuan kader Pagar Nusa nantinya tidak hanya memiliki bekal organisasi dan pengabdian sosial.
Mereka juga diharapkan mempunyai pemahaman profesional mengenai hukum yang dapat digunakan untuk memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir