Shalat rawatib Maghrib yang termasuk muakkad adalah dua rakaat setelah shalat fardhu Maghrib. Selain itu, terdapat anjuran mengerjakan shalat sunnah sebelum Maghrib, meskipun kedudukannya bukan rawatib muakkad.
Niat ba'diyah Maghrib dua rakaat:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat shalat sunnah ba'diyah Maghrib dua rakaat karena Allah Ta'ala.”
Bagi yang ingin menambah amalan, shalat sunnah sebelum Maghrib dapat dikerjakan selama waktunya memungkinkan dan tidak mengganggu pelaksanaan shalat fardhu berjamaah.
Shalat sunnah rawatib Isya yang tergolong muakkad dilaksanakan sebanyak dua rakaat setelah shalat fardhu Isya. Terdapat pula anjuran shalat sunnah sebelum Isya yang termasuk ghairu muakkad.
Niat ba'diyah Isya dua rakaat:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat shalat sunnah ba'diyah Isya dua rakaat karena Allah Ta'ala.”
Shalat ini dapat menjadi penutup rangkaian rawatib harian setelah seseorang menunaikan shalat wajib Isya. Melakukannya secara rutin dapat membantu membangun kebiasaan ibadah yang lebih teratur.
Dalam mazhab Syafi'i, rawatib muakkad yang disebutkan dalam riwayat sahih berjumlah sepuluh rakaat. Susunannya meliputi dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dan dua rakaat setelah Isya.
Pembagian tersebut diterangkan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh ath-Thalib. Penjelasannya merujuk pada riwayat Imam Bukhari dan Muslim mengenai shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu.
Di luar sepuluh rakaat tersebut, ada shalat rawatib ghairu muakkad yang juga dianjurkan. Contohnya adalah empat rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum Maghrib, dua rakaat sebelum Isya, serta rakaat tambahan sebelum atau sesudah Zuhur sesuai tuntunan yang diikuti.
Perbedaan jumlah rakaat dalam sejumlah penjelasan fikih muncul karena adanya beragam riwayat tentang kebiasaan shalat sunnah Rasulullah SAW. Karena itu, umat Islam dapat mempelajari keterangan ulama dan mengikuti panduan mazhab yang menjadi rujukannya.
Shalat rawatib bukan sekadar ibadah tambahan, melainkan kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Amalan ini juga menjadi bentuk kesungguhan seorang Muslim dalam menjaga ibadah di luar kewajiban utama.
Salah satu hikmah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu adalah membantu menyempurnakan kekurangan dalam ibadah wajib. Meski demikian, shalat sunnah tidak menggantikan kewajiban menunaikan shalat lima waktu dengan benar.
Baca Juga: 8 Makanan Pereda Stres yang Bisa Menjadi Bagian dari Pola Makan Sehat
Bagi yang belum terbiasa, menjaga dua rakaat qabliyah Subuh atau rawatib muakkad setelah shalat wajib dapat menjadi langkah awal. Setelah mulai konsisten, amalan sunnah lainnya bisa ditambahkan secara bertahap sesuai kemampuan.
Pada akhirnya, menjaga shalat rawatib merupakan salah satu cara untuk memperkuat kedisiplinan beribadah. Dengan memahami waktu, jumlah rakaat, dan tata caranya, umat Islam diharapkan dapat menjalankan amalan ini secara lebih tepat dan istiqamah.
Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita untuk menjaga shalat wajib sekaligus menghidupkan shalat sunnah rawatib dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu a'lam bishawab.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir