KebonCinta.com - Pelindungan data pribadi kini tidak hanya menjadi persoalan privasi pengguna, tetapi juga bagian penting dari kepatuhan hukum bagi pelaku usaha. Perusahaan yang lalai dalam mengelola data pribadi dapat menghadapi konsekuensi pidana, termasuk denda besar hingga pembubaran korporasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan aturan pelaksana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026.
Baca Juga: Jangan Asal Klik! Kenali 7 Tanda Phishing Sebelum Data Pribadi Dicuri
Dalam UU PDP, data pribadi mencakup informasi mengenai seseorang yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung. Data tersebut terbagi menjadi data pribadi spesifik, seperti informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan, serta data pribadi umum seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan.
UU PDP mengatur empat kategori utama tindak pidana. Pertama, memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan subjek data. Pelakunya dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Baca Juga: Waspada Phishing! Begini Cara Mengenali Link Penipuan dan Melindungi Data Pribadi
Kedua, pengungkapan data pribadi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Ketiga, penggunaan data pribadi secara melawan hukum yang juga dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Keempat, pemalsuan data pribadi. Tindakan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Risiko hukum menjadi lebih besar ketika pelanggaran dilakukan dalam konteks korporasi. Berdasarkan Pasal 70 UU PDP, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.
Bagi korporasi, denda bahkan dapat mencapai 10 kali lipat dari maksimum denda yang berlaku bagi individu. Selain itu, terdapat sejumlah pidana tambahan, mulai dari perampasan keuntungan, pembekuan usaha, penutupan tempat usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi tidak semata-mata persoalan administratif. Dokumentasi kepatuhan, tata kelola pemrosesan data, serta penunjukan petugas pelindungan data dapat menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas perusahaan.
Bagi investor dan pemilik bisnis, pengelolaan data pribadi dengan demikian perlu dipandang sebagai bagian dari manajemen risiko hukum. Kelalaian tidak hanya berpotensi merugikan pemilik data, tetapi juga dapat membawa konsekuensi langsung terhadap keberlangsungan usaha.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir