KebonCinta.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali membuka seleksi mutasi masuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Seleksi tersebut merupakan periode ketiga tahun anggaran 2026 dan menyediakan total 137 formasi jabatan.
Berdasarkan pengumuman resmi BKD Jawa Tengah pada Jumat (23/10/2026), pendaftaran berlangsung mulai 23 Oktober hingga 6 November 2026.
Kesempatan ini diperuntukkan bagi PNS aktif yang ingin berpindah instansi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan tetap memenuhi persyaratan mutasi.
Perlu dipahami bahwa seleksi ini bukan rekrutmen CPNS atau PPPK baru.
RINCIAN 137 FORMASI YANG DIBUKA
Baca Juga: Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka 27 Oktober! Ini 9 Tips agar Peluang Lolos Makin Besar
Dalam surat pemberitahuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800.1.3/1504/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, kebutuhan pegawai periode ketiga ditetapkan sebanyak 137 formasi.
Jumlah tersebut terbagi dalam dua kelompok utama.
Pertama, jabatan pelaksana sebanyak 89 formasi.
Kedua, jabatan fungsional sebanyak 48 formasi.
Rincian nama jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja penempatan tercantum dalam lampiran resmi pengumuman.
Calon peserta wajib memastikan bahwa jabatan yang dipilih sesuai dengan pendidikan, kompetensi, pengalaman, dan persyaratan lain yang ditetapkan.
SYARAT UMUM SELEKSI MUTASI PNS
Berdasarkan petunjuk teknis resmi, persyaratan umum meliputi:
1. Merupakan PNS aktif pada instansi pemerintahan di luar Pemprov Jawa Tengah.
2. Memenuhi kualifikasi pendidikan, keahlian, serta pengalaman sesuai formasi.
3. Berusia maksimal 45 tahun saat bulan pendaftaran dibuka, kecuali untuk jabatan dengan keahlian khusus yang memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
4. Bersedia melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
5. Tidak terblokir syarat minimal masa kerja mutasi sepuluh tahun sejak diangkat sebagai PNS pada aplikasi SIASN BKN.
Pendaftar jabatan fungsional juga harus memenuhi persyaratan khusus sesuai jenis jabatan.
Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, terdapat ketentuan mengenai Surat Tanda Registrasi atau STR yang masih berlaku.
Pada penempatan tertentu di fasilitas kesehatan, pelamar juga wajib melampirkan rekomendasi kelayakan kompetensi dari kepala organisasi perangkat daerah tujuan.
DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN
Dokumen seleksi cukup banyak sehingga calon peserta disarankan menyiapkannya lebih awal.
Beberapa dokumen wajib yang tercantum dalam petunjuk teknis antara lain:
1. Daftar riwayat hidup sesuai format.
2. Surat rekomendasi mengikuti tes mutasi dari instansi asal.
3. Surat permohonan mutasi dari PNS bersangkutan.
4. Surat pernyataan rekam jejak.
5. Surat keterangan tidak tersangkut utang piutang sesuai ketentuan.
6. Surat pernyataan kesiapan mengikuti proses mutasi.
7. Surat keterangan tidak sedang dalam proses kenaikan pangkat.
8. Surat keterangan tidak sedang dalam proses kenaikan jenjang jabatan fungsional, jika berlaku.
9. SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir.
10. SK jabatan terakhir sesuai jenis jabatan.
11. Ijazah dan transkrip nilai terakhir.
12. Hasil penilaian prestasi kerja dengan nilai minimal BAIK dalam dua tahun terakhir.
13. Sertifikat keahlian atau profesi sesuai kebutuhan.
14.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir