Calon pelamar masih perlu menunggu pengumuman resmi yang memuat jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, persyaratan, jadwal seleksi, serta lokasi penempatan.
Informasi pendaftaran dapat dipantau melalui kanal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah yang berwenang menyelenggarakan seleksi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu pada 2027, Apakah Gaji dan Tunjangan Ikut Bertambah?
Kemendikdasmen juga menyampaikan rencana pemberian dispensasi penugasan bagi guru non-ASN agar tetap dapat menjalankan tugas setelah 31 Desember 2026.
Rencana ini berkaitan dengan upaya menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah selama penataan tenaga pendidik berlangsung. Keberadaan guru tetap dibutuhkan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu oleh perubahan kebijakan kepegawaian.
Meski demikian, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai siapa saja yang memenuhi syarat, berapa lama dispensasi berlaku, dan bagaimana prosedur administrasinya.
Guru non-ASN serta pihak sekolah sebaiknya menunggu aturan lanjutan dari pemerintah. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan dapat mengikuti ketentuan yang benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Rencana penataan guru tersebut turut disertai dukungan anggaran pendidikan. Dalam siaran pers Kemendikdasmen, pagu alokasi anggaran tahun anggaran 2027 disebut mencapai Rp89,10 triliun.
Angka tersebut meningkat Rp28 triliun dibandingkan pagu sebelumnya sebesar Rp61,10 triliun. Tambahan anggaran direncanakan mendukung sejumlah kebutuhan, termasuk penataan guru dan revitalisasi satuan pendidikan.
Berikut rincian angka anggaran yang disampaikan dalam pengumuman tersebut:
Anggaran Rp23 triliun disebut untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, usulan tambahan anggaran merupakan hal yang berbeda dari pagu alokasi yang telah disebutkan sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai dana yang sudah disetujui seluruhnya.
Baca Juga: Contoh RPP Seni Budaya Kelas 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Langkah Pembelajaran
Di tengah rencana perubahan tersebut, guru dapat mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan diri.
Pertama, pastikan data kepegawaian dan dokumen pribadi sesuai dengan catatan instansi. Kedua, ikuti informasi dari Kemendikdasmen, BKN, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Ketiga, pahami perbedaan antara rencana pengalihan status, penataan pegawai, dan seleksi CPNS atau PNS.
Bagi calon pelamar CPNS guru, persiapan dapat dimulai dengan memeriksa kualifikasi pendidikan dan mempelajari ketentuan seleksi ASN yang berlaku. Namun, keputusan terkait formasi dan persyaratan khusus tetap harus mengacu pada pengumuman resmi ketika rekrutmen dibuka.
Penataan guru yang direncanakan mulai 2027 mencakup beberapa agenda penting, mulai dari pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, penataan 935.316 guru PPPK secara bertahap hingga 2029, peluang seleksi PNS, hingga rencana rekrutmen CPNS guru.
Pemerintah juga menyampaikan rencana dispensasi penugasan bagi guru non-ASN setelah 31 Desember 2026 serta dukungan anggaran pendidikan yang lebih besar.
Meski demikian, rencana kebijakan tersebut perlu dibedakan dari aturan teknis dan pengumuman pelaksanaan. Guru dan calon pelamar sebaiknya mengikuti informasi resmi secara berkala agar memahami hak, persyaratan, serta tahapan yang benar sesuai status masing-masing.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir