KebonCinta.com-- Kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan atau PPG Daljab Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2026 bagi guru madrasah memasuki batas akhir. Pendaftaran yang dibuka selama tujuh hari ini akan berakhir pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan, terutama mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik. Karena waktu pendaftaran semakin terbatas, calon peserta perlu segera memeriksa data kepegawaian, kualifikasi akademik, serta kelengkapan administrasi sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem EMIS GTK Kemenag. Guru yang berminat diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir agar memiliki waktu untuk memeriksa kesesuaian data dan mengatasi kendala teknis apabila muncul.
Baca Juga: Materi PKN Kelas 11 Semester Ganjil, Panduan Belajar Sebelum Ujian Akhir Semester
Berdasarkan informasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026, masa pendaftaran dimulai pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Setelah masa pendaftaran, tahapan verifikasi dan validasi berkas calon peserta dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026. Dengan demikian, batas akhir pendaftaran perlu dibedakan dari jadwal pemeriksaan administrasi yang dilakukan setelah atau selama proses pendaftaran berlangsung.
Guru yang memenuhi kriteria sebaiknya segera masuk ke akun masing-masing dan memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan telah sesuai. Jangan menganggap jadwal verval yang berlangsung hingga 29 Oktober sebagai perpanjangan masa pendaftaran.
Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi EMIS GTK Kemenag di alamat berikut:
https://emisgtk.kemenag.go.id/
Guru dapat membuka laman tersebut menggunakan perangkat yang terhubung ke internet, kemudian masuk dengan akun masing-masing. Selanjutnya, periksa informasi yang tersedia dan ikuti petunjuk pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan data identitas, status keaktifan mengajar, serta informasi akademik sudah benar. Jika terdapat data yang tidak sesuai atau kendala saat mengakses sistem, calon peserta sebaiknya segera menghubungi operator atau pihak terkait di lingkungan madrasah maupun Kantor Kemenag setempat.
Langkah ini penting agar persoalan administrasi dapat ditindaklanjuti sebelum pendaftaran berakhir.
Baca Juga: Hyper-Independence pada Siswa, Ketika Terlalu Mandiri Justru Bisa Menghambat Proses Belajar
Sebelum menyelesaikan pendaftaran, calon peserta perlu memastikan dirinya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Kemenag.
Salah satu ketentuannya adalah guru tercatat aktif pada Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) dalam sistem pendataan Kemenag. Selain itu, guru yang bersangkutan harus sudah diangkat paling lambat pada 31 Desember 2025.
Kesesuaian kualifikasi akademik juga perlu diperhatikan. Calon peserta harus memeriksa persyaratan pendidikan dan linieritas ijazah dengan bidang studi PPG yang akan diikuti. Ketentuan lengkap sebaiknya dicocokkan dengan pengumuman resmi dan petunjuk pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan saat proses administrasi.
Guru juga perlu memastikan bahwa data yang tercatat pada sistem benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika ada informasi yang belum lengkap, segera konsultasikan kepada operator atau pihak yang berwenang.
Ada hal yang patut diperhatikan dalam proses PPG Daljab Kemenag 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai program tersebut, calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi, tetapi belum mendapat panggilan mengikuti PPG pada 2026, dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa harus menjalani verval ulang.
Meski demikian, calon peserta tetap perlu mengikuti petunjuk resmi dan memantau pengumuman selanjutnya. Kelolosan verifikasi administrasi tidak otomatis berarti peserta langsung memperoleh jadwal pelaksanaan PPG pada tahun yang sama, karena penetapan peserta juga berkaitan dengan tahapan dan kuota yang tersedia.
Oleh sebab itu, simpan informasi pendaftaran dan pantau akun EMIS GTK secara berkala untuk mengetahui perkembangan proses yang sedang berjalan.
Baca Juga: 5 Kelemahan Pelaku Bullying yang Perlu Dipahami Guru agar Perundungan Bisa Dicegah
Dengan batas akhir pada 27 Oktober 2026, guru madrasah yang memenuhi persyaratan sebaiknya memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menuntaskan proses pendaftaran. Memeriksa data sejak awal dapat membantu mengurangi risiko keterlambatan akibat kendala teknis atau ketidaksesuaian dokumen.
PPG Dalam Jabatan merupakan salah satu upaya peningkatan profesionalisme guru. Karena itu, kesempatan mengikuti program ini perlu disambut dengan persiapan administrasi yang cermat dan pemahaman terhadap setiap tahapan yang ditetapkan.
Guru dapat menjadikan portal EMIS GTK dan pengumuman resmi Kemenag sebagai acuan utama. Dengan mengikuti jadwal dan persyaratan secara teliti, proses pendaftaran diharapkan berjalan lebih lancar.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir