KebonCinta.com – Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026 akan ditutup pada Selasa, 27 Oktober 2026. Guru yang memenuhi persyaratan diimbau segera memastikan kelengkapan administrasi sebelum mengirimkan pengajuan melalui sistem EMIS GTK.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dijadwalkan berlangsung pada 21–27 Oktober 2026. Sementara itu, tahapan verifikasi dan validasi atau verval berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
Perbedaan kedua jadwal tersebut perlu diperhatikan. Berakhirnya tahap pendaftaran pada 27 Oktober tidak berarti guru masih dapat mengajukan pendaftaran baru hingga batas akhir verval pada 29 Oktober.
Agar tidak mengalami kendala, calon peserta perlu memahami persyaratan, dokumen yang harus diunggah, serta tahapan pengajuan pada aplikasi EMIS GTK.
PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi bagi guru yang telah menjalankan tugas mengajar dan memenuhi persyaratan tertentu.
Program ini menjadi salah satu jalur bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik serta meningkatkan kompetensi profesional sesuai bidang tugasnya.
Untuk mengikuti proses pendaftaran tahun 2026, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Kementerian Agama.
Di antaranya, guru harus terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan atau satminkal yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
Selain itu, calon peserta harus memiliki riwayat pengangkatan sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
Persyaratan lainnya mencakup kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG, belum memiliki sertifikat pendidik, serta belum mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Calon peserta juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani sesuai dokumen yang dipersyaratkan.
Langkah pertama sebelum mendaftar adalah memastikan status guru dalam EMIS GTK sudah aktif.
Data mengenai satminkal, status kepegawaian, serta riwayat penugasan perlu diperiksa secara teliti.
Guru tidak cukup hanya menunjukkan bahwa dirinya masih mengajar secara nyata di madrasah. Informasi tersebut juga harus tercatat dengan benar pada sistem pendataan.
Jika terdapat ketidaksesuaian, segera berkoordinasi dengan operator atau pengelola administrasi madrasah untuk mengetahui langkah perbaikannya.
Jangan menunggu sampai batas akhir pendaftaran karena pembaruan data dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu persyaratan pendaftaran adalah guru telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025.
Karena itu, tanggal mulai tugas atau TMT perlu diperiksa kembali.
Cocokkan informasi pada EMIS GTK dengan surat keputusan pengangkatan dan dokumen kepegawaian yang dimiliki.
Apabila terdapat perbedaan tanggal atau informasi lain, guru perlu menanyakan prosedur koreksi kepada petugas yang berwenang.
Kesalahan data pengangkatan dapat memengaruhi hasil pemeriksaan kelayakan peserta.
Baca Juga: Guru Madrasah Belum Sertifikasi? Cek Syarat PPG Daljab dan Cara Memantau Pendaftarannya!
Kesesuaian kualifikasi akademik menjadi bagian penting dalam pendaftaran PPG.
Calon peserta wajib memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang memenuhi ketentuan linearitas dengan bidang studi PPG yang dipilih.
Linearitas berarti kesesuaian antara program studi atau kualifikasi akademik dengan bidang pendidikan profesi yang dituju, berdasarkan pedoman resmi.
Guru perlu memperhatikan bahwa mata pelajaran yang diampu belum tentu secara otomatis menjadikan seluruh program studi pada ijazahnya linier.
Oleh karena itu, periksa daftar linearitas yang tercantum dalam Lampiran III surat Kementerian Agama.
Jika ijazah berasal dari perguruan tinggi luar negeri, pastikan dokumen penyetaraannya telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan penyelenggara PPG UIN Alauddin Makassar, calon peserta yang memenuhi syarat perlu mengunggah beberapa dokumen melalui EMIS GTK.
Dokumen penting yang perlu disiapkan meliputi:
Guru juga perlu menyiapkan dokumen kepegawaian, identitas diri, dan surat keterangan sehat sesuai persyaratan program, terutama apabila diperlukan untuk pemeriksaan atau tahapan lanjutan.
Pastikan dokumen dapat dibuka, seluruh tulisan terbaca jelas, serta tidak ada halaman penting yang terpotong.
Sebaiknya gunakan nama file yang mudah dikenali, misalnya Ijazah_S1_NamaGuru.pdf atau PaktaIntegritas_NamaGuru.pdf.
Penamaan file tersebut hanya contoh untuk mempermudah pengelolaan berkas, bukan ketentuan wajib dari penyelenggara.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi:
https://emisgtk.kemenag.go.id/
Calon peserta masuk menggunakan akun EMIS GTK masing-masing.
Setelah berhasil masuk, guru perlu mengikuti menu dan alur pendaftaran PPG Dalam Jabatan yang tersedia.
Sistem akan melakukan pemeriksaan kelayakan berdasarkan data calon peserta.
Informasi yang diperiksa dapat mencakup status ijazah, usia, TMT, beban mengajar minimal enam jam tatap muka setiap minggu di satminkal, serta riwayat sertifikasi pendidik.
Jika terdapat data yang belum memenuhi ketentuan, guru perlu memahami penyebabnya sebelum melanjutkan pengajuan.
Jangan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya hanya untuk melewati proses pemeriksaan.
Setelah dinyatakan memenuhi kelayakan, calon peserta perlu melengkapi informasi yang diminta.
Periksa nomor WhatsApp agar tidak salah digit. Nomor yang masih aktif akan memudahkan komunikasi apabila terdapat informasi lanjutan dari penyelenggara.
Selanjutnya, unggah dokumen ijazah, pilih bidang studi PPG sesuai pilihan yang tersedia dalam sistem, dan lengkapi pakta integritas.
Sebelum menekan tombol pengiriman akhir, periksa kembali seluruh data pada halaman konfirmasi.
Pastikan tidak ada dokumen yang tertukar, salah unggah, atau belum selesai diproses oleh aplikasi.
Kesalahan yang perlu dihindari adalah meninggalkan aplikasi setelah seluruh kolom diisi tanpa memastikan pengajuan benar-benar terkirim.
Guru perlu mengikuti langkah konfirmasi dan submit sesuai petunjuk pada sistem.
Setelah pengajuan berhasil, periksa status pendaftaran dan simpan bukti pengajuan jika tersedia.
Tangkapan layar dapat membantu ketika diperlukan penelusuran terhadap kendala teknis.
Namun, jangan membagikan informasi akun dan data pribadi kepada orang yang tidak berwenang.
Setelah masa pendaftaran berakhir pada 27 Oktober 2026, proses verifikasi dan validasi masih dijadwalkan berlangsung hingga 29 Oktober 2026.
Tahapan tersebut dilakukan oleh petugas verifikator Kementerian Agama sesuai mekanisme yang berlaku.
Calon peserta perlu memantau status pengajuan melalui EMIS GTK dan mengikuti arahan apabila terdapat informasi tambahan.
Penting diketahui bahwa dinyatakan lolos verval belum tentu berarti langsung memperoleh penempatan PPG pada tahun yang sama.
Berdasarkan ketentuan dalam surat Kementerian Agama, guru yang lolos verval tetapi belum mendapat pemanggilan pada 2026 dapat dipertimbangkan dalam penetapan peserta pada tahun berikutnya tanpa harus mengulang proses verval.
Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa hasil pemeriksaan dapat digunakan dalam proses penetapan peserta sesuai kebijakan program.
Baca Juga: Info PPG Guru Madrasah Kemenag 2026 Terbaru, Cek Syarat, EMIS GTK, dan Tahapan Seleksi
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir