Pendidikan
Al Fina

Pendidikan Gratis Makin Dekat? Pemerintah Siapkan 3 Klaster, Sekolah Swasta hingga Pesantren Ikut Disorot

Pendidikan Gratis Makin Dekat? Pemerintah Siapkan 3 Klaster, Sekolah Swasta hingga Pesantren Ikut Disorot

14 Oktober 2026 | 22:56

KebonCinta.com β€” Kebijakan pendidikan gratis di Indonesia memasuki tahap pematangan. Pemerintah tengah merancang skema pelaksanaan yang dibagi menjadi tiga klaster untuk memperluas akses pendidikan sekaligus menyesuaikan kebutuhan anggaran di berbagai jenis satuan pendidikan.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Rapat dipimpin Menko PMK Sugiono dan dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Baca Juga: Skor TKA SMA 200–800, Angka 500 Jadi Patokan! Begini Cara Membaca Hasil Tes Siswa 

Pemerintah membahas penyelarasan kebijakan pendidikan gratis sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan mandat putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar wajib belajar tanpa pungutan biaya, termasuk pada satuan pendidikan yang dikelola masyarakat atau swasta.

Meski demikian, pemerintah masih mematangkan skema operasional dan perhitungan anggarannya. Karena itu, rancangan tiga klaster ini belum dapat diartikan sebagai pengumuman bahwa seluruh biaya pendidikan di semua jenjang langsung dihapus.

Pemerintah Siapkan Tiga Klaster Pendidikan Gratis

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah merancang tiga kelompok prioritas untuk mengatur pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis.

Klaster I: Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri

Klaster pertama mencakup sekolah atau madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri. Kelompok ini menjadi salah satu sasaran dalam penyusunan kerangka implementasi kebijakan.

Pemerintah perlu menghitung kebutuhan pembiayaan agar layanan pendidikan dapat berjalan tanpa membebani masyarakat melalui pungutan yang termasuk dalam cakupan kebijakan.

Klaster II: Sekolah Swasta dan Pendidikan Keagamaan

Klaster kedua memperluas perhatian pada sekolah swasta, madrasah swasta, dan satuan pendidikan keagamaan.

Kelompok ini menjadi perhatian penting karena sebagian besar lembaga pendidikan keagamaan dikelola masyarakat. Model pendanaan dan kebutuhan operasionalnya pun tidak selalu sama dengan sekolah negeri.

Pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing lembaga agar dukungan yang diberikan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan beban baru bagi penyelenggara pendidikan.

Klaster III: Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar

Klaster ketiga diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pendekatan afirmatif ini diperlukan agar kebijakan pendidikan gratis tidak hanya berorientasi pada pembebasan biaya, tetapi juga mempertimbangkan tantangan akses dan kondisi layanan pendidikan di wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.

Dengan pembagian tersebut, pemerintah berupaya menyusun pendekatan yang memperhitungkan perbedaan karakteristik wilayah dan satuan pendidikan.

Pesantren Punya Kebutuhan yang Berbeda dari Sekolah Umum

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti kebutuhan pendanaan lembaga pendidikan keagamaan, terutama madrasah swasta dan pondok pesantren.

Menurut Nasaruddin, sekitar 95 persen lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama berstatus swasta, sedangkan sekitar 5 persen lainnya berstatus negeri. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya peran masyarakat dalam menopang penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Namun, kebutuhan pesantren tidak hanya berkaitan dengan biaya pendidikan formal. Pesantren berasrama juga memiliki kebutuhan tempat tinggal dan kegiatan pembelajaran yang berlangsung di luar jam sekolah.

Pengeluaran tersebut dapat mencakup konsumsi santri, listrik, layanan penatu, pemeliharaan asrama, hingga operasional pengajar yang membimbing kegiatan keagamaan pada malam hari.

Karena itu, pemerintah perlu memperjelas cakupan istilah pendidikan gratis. Apakah kebijakan hanya menyasar biaya sekolah atau juga mencakup kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan kehidupan santri di asrama?

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji dalam penyusunan skema pembiayaan agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan lembaga dan peserta didik.

Pengalaman Sekolah Swasta Bisa Menjadi Rujukan

Nasaruddin juga menyinggung pengalaman lembaga pendidikan swasta dalam menjaga keberlangsungan operasional.

Sejumlah lembaga mengandalkan mekanisme subsidi silang, dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta pemanfaatan wakaf dan dana abadi.

Praktik tersebut dinilai dapat menjadi bahan pembelajaran dalam merancang bantuan afirmatif bagi lembaga pendidikan. Meski demikian, penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

Pemerintah juga perlu menghitung perbedaan kebutuhan pembiayaan antarlembaga agar kebijakan tidak menggunakan pendekatan seragam untuk kondisi yang berbeda.

Biaya Kuliah Gratis Juga Masuk Pembahasan

Pembahasan pendidikan gratis tidak berhenti pada sekolah dasar dan menengah. Pemerintah turut menyoroti akses pendidikan tinggi, termasuk di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Menko PMK Sugiono menyatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan tinggi perlu memperhatikan uang kuliah tunggal (UKT) serta iuran pengembangan institusi (IPI) atau uang pangkal yang dapat dikenakan melalui jalur seleksi mandiri.

Menurut pemerintah, komponen tersebut perlu masuk dalam perhitungan agar konsep pendidikan gratis memiliki cakupan yang jelas dan tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Namun, mekanisme pelaksanaan, cakupan penerima, serta kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut masih harus dibahas lebih lanjut.

Pemerintah Hitung Anggaran Ideal dan Minimum

Salah satu agenda penting dalam rapat koordinasi adalah penyusunan lebih dari satu skenario pembiayaan.

Sugiono meminta kementerian teknis tidak hanya menyiapkan satu rancangan anggaran. Pemerintah ingin memperoleh gambaran kebutuhan biaya dalam skenario ideal serta kebutuhan paling mendasar atau minimum essential.

Dua skenario tersebut diperlukan untuk membantu pemerintah menilai kebutuhan pembiayaan, kemampuan anggaran, dan bentuk pelaksanaan yang paling realistis tanpa mengabaikan tujuan memperluas akses pendidikan.

Kementerian Agama menyatakan siap menyusun simulasi anggaran dengan mengintegrasikan data internal dan berkoordinasi bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta Kementerian Keuangan.

Dalam arahannya, Sugiono juga meminta agar hasil simulasi disiapkan dalam waktu satu minggu untuk dibahas kembali dan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pengambilan keputusan.

Pembahasan tiga klaster menunjukkan bahwa pemerintah sedang mematangkan kerangka pelaksanaan, termasuk cakupan bantuan dan kebutuhan anggarannya.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara arah kebijakan yang sedang disiapkan dan aturan teknis yang telah resmi diberlakukan. Rincian tentang komponen biaya yang ditanggung, penerima manfaat, tahapan pelaksanaan, dan mekanisme pendanaan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui keputusan resmi pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan secara adil, termasuk bagi siswa madrasah, santri pesantren, dan mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan.***

Tags:

Komentar Pengguna