KebonCinta.com - Tahapan pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2 Tahun 2026 dimulai pada 15 Oktober. Prosesnya berlangsung berurutan, dari pemeriksaan oleh sekolah hingga penyampaian data calon penerima kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Sekolah dan dinas pendidikan memiliki rentang waktu yang berbeda untuk menyelesaikan tugasnya. Karena itu, tanggal mulai verifikasi perlu dibedakan dari batas akhir penyampaian usulan yang jatuh pada 6 November 2026.
Berdasarkan surat Kemendikdasmen Nomor 1211/B/H5/LP.01.00/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang disebut dalam bahan pemberitaan, verifikasi dan validasi oleh satuan pendidikan dijadwalkan pada 15–22 Oktober 2026.
Pada periode ini, sekolah melakukan pemeriksaan calon penerima melalui aplikasi SiPintar. Tahap tersebut menjadi awal rangkaian pengusulan sebelum pemeriksaan dilanjutkan oleh dinas pendidikan.
Baca Juga: Dari Buku hingga Seragam, Ini Kebutuhan Sekolah yang Bisa Dibantu Dana PIP
Sekolah perlu memperhatikan batas 22 Oktober agar pekerjaan pada tahap awal selesai sesuai jadwal.
Tahapan berikutnya berlangsung pada 23–30 Oktober 2026, yaitu verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan.
Rentang ini berbeda dari jadwal pemeriksaan sekolah. Dengan demikian, tanggal 30 Oktober merupakan akhir tahap verifikasi dinas, bukan batas akhir seluruh rangkaian penyampaian usulan.
Penyelesaian setiap tahap tepat waktu diperlukan agar masih tersedia waktu untuk menyiapkan penyampaian data kepada Puslapdik.
Data calon penerima harus disampaikan kepada Puslapdik paling lambat 6 November 2026.
Penyampaiannya dilakukan melalui surat kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Tanggal tersebut menjadi tenggat akhir penyampaian data dalam rangkaian yang dijelaskan pada bahan pemberitaan.
Karena itu, pihak yang menangani pengusulan perlu mencatat tiga batas penting: 22 Oktober untuk verifikasi sekolah, 30 Oktober untuk verifikasi dinas, dan 6 November untuk penyampaian data.
Baca Juga: PIP Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Begini Perannya dalam Memperluas Akses Pendidikan
Tanggal-tanggal tersebut mengatur pemeriksaan dan pengusulan calon penerima. Jadwal ini tidak dapat langsung dipahami sebagai waktu bantuan masuk ke rekening murid.
Murid dan orang tua juga tidak perlu menganggap 15 Oktober sebagai pembukaan pendaftaran mandiri, karena tahapan yang disebutkan dilaksanakan oleh sekolah dan dinas pendidikan.
Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026 memiliki jadwal berjenjang hingga 6 November. Cermati batas waktu setiap tahap agar proses pemeriksaan dan penyampaian usulan dapat diselesaikan sesuai ketentuan. ***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir