Pendidikan
M. Panji Maulana

Pengusulan PIP Fase II 2026 melalui SIPINTAR hingga 22 Oktober: Mekanisme dan Tugas Sekolah

Pengusulan PIP Fase II 2026 melalui SIPINTAR hingga 22 Oktober: Mekanisme dan Tugas Sekolah

19 Oktober 2026 | 10:10

keboncinta.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menetapkan jadwal pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Fase II Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan terbaru, sekolah diberi waktu mulai 15 hingga 22 Oktober 2026 untuk melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR.

Tahapan ini penting karena sekolah kini mempunyai kewenangan lebih besar untuk memeriksa dan mengusulkan peserta didik yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan.

Namun, batas 22 Oktober perlu dipahami secara tepat. Tanggal tersebut merupakan akhir tahapan pengusulan oleh satuan pendidikan, bukan tanggal pencairan dana PIP.

Berikut penjelasan jadwal, mekanisme pengusulan, sasaran prioritas, serta tugas sekolah agar proses PIP Fase II 2026 berjalan sesuai ketentuan.

Jadwal Pengusulan PIP Fase II 2026

Berdasarkan informasi resmi Puslapdik Kemendikdasmen, jadwal pengusulan terdiri atas tiga tahapan.

15–22 Oktober 2026: Verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima oleh satuan pendidikan.

23–30 Oktober 2026: Verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

Paling lambat 6 November 2026: Penyampaian usulan kepada Puslapdik melalui surat kepala Dinas Pendidikan.

Dengan jadwal tersebut, sekolah perlu menyelesaikan pemeriksaan sebelum tahap verifikasi oleh dinas dimulai.

Dasar Aturan Pengusulan PIP Fase II 2026

Mekanisme pengusulan mengacu pada dua peraturan terbaru, yaitu:

  1. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perubahan penting pada tahun ini adalah satuan pendidikan dapat melakukan verifikasi dan pengusulan calon penerima melalui SIPINTAR.

Sebelumnya, peran sekolah terutama berkaitan dengan pendataan dan penandaan kelayakan PIP melalui Dapodik.

Siapa yang Diprioritaskan Menerima PIP Fase II?

Puslapdik menjelaskan bahwa calon penerima dipetakan berdasarkan hasil pemadanan data dan kondisi peserta didik.

Kelompok sasaran prioritas mencakup:

  1. Murid dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk kelompok desil 1–4 dalam DTSEN.
  2. Murid yang berpotensi putus sekolah atau baru kembali bersekolah.
  3. Murid berstatus yatim dan/atau piatu.
  4. Murid yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
  5. Murid berkebutuhan khusus.
  6. Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja.
  7. Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana.
  8. Murid yang berkonflik dengan hukum atau berada dalam pembinaan LPKA.

Masuk dalam salah satu kategori tersebut tidak berarti siswa otomatis menerima bantuan.

Sekolah tetap harus melakukan pemeriksaan berdasarkan data, kondisi sebenarnya, dan target sasaran yang tersedia.

Baca Juga: Siapa yang Diprioritaskan dalam Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026? Cek Kelompok Sasarannya

Cara Pengusulan PIP Fase II 2026 melalui SIPINTAR

Pengusulan dilakukan oleh satuan pendidikan menggunakan akun resmi yang telah ditetapkan.

Berikut alur yang perlu diperhatikan sekolah.

1. Buka Portal SIPINTAR

Akses website resmi melalui:

https://pip.kemendikdasmen.go.id/

Masuk menggunakan akun satuan pendidikan yang mempunyai kewenangan.

Jangan membagikan kata sandi sekolah kepada pihak yang tidak berwenang.

2. Periksa Data Calon Penerima

Sekolah perlu memeriksa daftar calon penerima yang tersedia pada aplikasi.

Data tersebut bersumber dari Dapodik dengan batas pemutakhiran atau cut-off pada 31 Agustus 2026.

Data Dapodik kemudian dipadankan dengan DTSEN dan diolah oleh Puslapdik.

Informasi yang perlu diperhatikan antara lain nama, NISN, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta data rekening apabila tersedia.

3. Verifikasi Kondisi Siswa

Sekolah melakukan pemeriksaan terhadap keadaan calon penerima.

Tujuannya memastikan bahwa peserta didik yang diusulkan benar-benar sesuai dengan sasaran prioritas.

Verifikasi dapat melibatkan wali kelas, operator sekolah, serta pihak yang mengetahui kondisi peserta didik secara bertanggung jawab.

Informasi ekonomi keluarga harus dijaga kerahasiaannya.

4. Susun Daftar Prioritas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekolah menyusun daftar calon penerima sesuai target sasaran yang ditampilkan dalam SIPINTAR.

Penentuan prioritas memperhatikan kondisi ekonomi sebenarnya dan hasil pemadanan data.

Sekolah tidak boleh memilih calon penerima hanya berdasarkan kedekatan pribadi atau pertimbangan yang tidak sesuai ketentuan.

5. Libatkan Kepala Sekolah dan Komite

Hasil verifikasi dan validasi ditetapkan oleh kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengusulan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

6. Selesaikan Pengusulan

Setelah seluruh data diperiksa, sekolah menyelesaikan pengusulan melalui SIPINTAR sesuai alur aplikasi yang tersedia.

Pastikan status pekerjaan telah tersimpan dan pengusulan benar-benar selesai, bukan sekadar data sudah dibuka atau ditandai.

Nama menu dapat berbeda berdasarkan pembaruan aplikasi.

7. Pantau Tahapan Dinas Pendidikan

Setelah batas verifikasi sekolah, Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan lanjutan pada 23–30 Oktober 2026.

Sekolah perlu memantau informasi dari dinas apabila masih terdapat data yang memerlukan klarifikasi.

Apa Tugas Operator Sekolah dan Kepala Sekolah?

Operator sekolah membantu memeriksa data, mengakses SIPINTAR, serta memastikan informasi calon penerima sesuai dengan sumber data yang tersedia.

Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap penetapan hasil verifikasi dan daftar prioritas sesuai ketentuan.

Wali kelas dapat membantu memberikan informasi mengenai keadaan peserta didik.

Sementara komite sekolah mengetahui proses penetapan daftar prioritas sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembagian tugas ini penting agar pengusulan tidak hanya dianggap sebagai pekerjaan teknis operator.

Bagaimana Jika Sekolah Tidak Mengusulkan hingga 22 Oktober?

Puslapdik menjelaskan bahwa apabila sekolah tidak melakukan pengusulan atau jumlah usulannya belum memenuhi target, Dinas Pendidikan dapat melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan lanjutan sesuai mekanisme.

Namun, sekolah sebaiknya tidak menjadikan ketentuan tersebut sebagai alasan menunda pekerjaan.

Pemeriksaan sejak awal tetap diperlukan untuk memastikan data dan kondisi calon penerima telah dipertimbangkan dengan cermat.

Apakah Orang Tua Bisa Mendaftar PIP Langsung?

Pada mekanisme yang dijelaskan untuk fase ini, proses pengusulan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan yang berwenang.

Orang tua dapat berkomunikasi dengan sekolah untuk memastikan informasi anak sudah sesuai serta menyampaikan kondisi keluarga yang relevan.

Orang tua tidak perlu menyerahkan kata sandi, membayar jasa pengusulan, atau menggunakan tautan pendaftaran tidak resmi.

Baca Juga: Aturan PIP 2026 Berubah Besar, Anak TK Kini Bisa Dapat Rp450 Ribu dan Sekolah Bisa Usulkan Siswa Langsung

Apakah Diusulkan Berarti PIP Pasti Cair?

Tidak.

Status diusulkan menunjukkan bahwa peserta didik masuk dalam proses pengajuan calon penerima.

Penetapan penerima dilakukan melalui mekanisme resmi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Setelah ditetapkan, penyaluran dana masih memperhatikan status rekening serta ketentuan pencairan.

Orang tua dapat memeriksa perkembangan bantuan melalui portal resmi PIP menggunakan NISN dan NIK anak.

Dengan demikian, jadwal pengusulan 15–22 Oktober tidak boleh disamakan dengan jadwal pencairan bantuan.

Tags:
PIP 2026 PIP Fase II SIPINTAR puslapdik kemendikdasmen Dapodik Bantuan Pendidikan Verifikasi PIP DTSEN

Komentar Pengguna