Pendidikan
Rahman Abdullah

Permendikbudristek 46 Tahun 2023, Ini Aturan Pencegahan Diskriminasi dan Intoleransi di Sekolah

Permendikbudristek 46 Tahun 2023, Ini Aturan Pencegahan Diskriminasi dan Intoleransi di Sekolah

26 Oktober 2026 | 14:43

Setiap peserta didik perlu memperoleh kesempatan berkembang tanpa dibayangi rasa takut akibat identitas maupun kondisi pribadinya.

Melalui kerja sama antara pemerintah, sekolah, guru, siswa, dan orang tua, nilai toleransi dan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk generasi yang menghargai keberagaman dan mampu hidup berdampingan secara damai.***

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Permendikbudristek 46 Diskriminasi sekolah PPKSP

Komentar Pengguna