keboncinta.com- Anak yang bersekolah di taman kanak-kanak kini termasuk sasaran Program Indonesia Pintar atau PIP. Perluasan ini memberi kesempatan bantuan pendidikan bagi murid TK dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi ketentuan.
Orang tua perlu memahami bahwa masuknya TK ke dalam sasaran PIP tidak membuat semua anak otomatis menerima bantuan. Pendataan, verifikasi, pengusulan, dan penetapan tetap menjadi bagian prosesnya.
Ketentuan PIP mencakup peserta didik warga negara Indonesia yang aktif dan tercatat dalam Dapodik, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta memenuhi persyaratan program.
Rentang usia umum penerima adalah 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Batas usia tersebut dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketentuan.
Baca Juga: Cara Sekolah Mengusulkan Penerima PIP 2026 melalui SIPINTAR: Alur dan Pembagian Tugas
Untuk jenjang prasekolah dalam keputusan besaran bantuan, penerimanya disebut sebagai murid taman kanak-kanak. Karena itu, orang tua tidak sebaiknya langsung menyamakan ketentuan ini dengan seluruh bentuk layanan PAUD.
Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 menetapkan bantuan murid TK sebesar Rp225.000 untuk satu semester.
Dalam Persesjen Nomor 17 Tahun 2026, penerima kategori pendidikan prasekolah memperoleh bantuan untuk dua semester.
Dengan dasar tersebut, penghitungan dua semester adalah:
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Bantuan satu semester | Rp225.000 |
| Penghitungan dua semester | Rp450.000 |
Angka Rp450.000 merupakan hasil penghitungan dua semester bagi penerima yang ditetapkan sesuai ketentuan. Angka tersebut bukan janji bantuan untuk semua murid TK.
Orang tua dapat memulai dengan menghubungi guru atau pengelola TK untuk memastikan anak tercatat dalam Dapodik.
Selanjutnya, periksa kesesuaian identitas anak dan informasi keluarga. Sampaikan apabila ada data yang keliru atau kondisi ekonomi keluarga berubah.
Sekolah melakukan verifikasi melalui SIPINTAR, menyusun prioritas, dan mengusulkan calon penerima melalui dinas pendidikan kepada Puslapdik.
Orang tua tidak perlu menganggap pengusulan sebagai pendaftaran yang langsung menghasilkan pembayaran. Penetapan penerima merupakan tahap tersendiri.
Baca Juga: PIP Sudah Terdaftar tapi Belum Cair? Cara Cek SK Nominasi, SK Pemberian, dan Rekening
Beberapa pertanyaan berikut dapat membantu orang tua memperoleh informasi yang jelas:
Jadwal penyaluran mengikuti ketentuan Puslapdik. Nominal yang ditetapkan per semester tidak berarti dana pasti masuk pada tanggal yang sama untuk semua penerima.
Apabila anak telah ditetapkan, ikuti informasi sekolah dan bank penyalur mengenai rekening SimPel, kebutuhan aktivasi, serta tahapan pencairan yang berlaku.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir