Ciayumajakuning
Hilmi An Naufal

Polres Cirebon Kota Tangkap 15 Tersangka dalam Operasi Antik Lodaya 2026, Sita 24.100 Butir Obat Keras dan Sabu

Polres Cirebon Kota Tangkap 15 Tersangka dalam Operasi Antik Lodaya 2026, Sita 24.100 Butir Obat Keras dan Sabu

24 Oktober 2026 | 07:17

KebonCinta.com — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengamankan 15 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung selama sepuluh hari.

Operasi tersebut menyasar dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Hasil kegiatan diumumkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Polisi juga mengamankan ribuan obat keras dan sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai kasus yang berhasil diungkap.

24.100 BUTIR OBAT KERAS DIAMANKAN

Berdasarkan keterangan Kapolres Cirebon Kota, berikut barang bukti yang disita selama operasi:

  1. Sebanyak 24.100 butir obat keras terlarang.
  2. Narkotika jenis sabu seberat 101,48 gram.
  3. Tembakau sintetis seberat 1,4 gram.
  4. Bibit tembakau sintetis sebanyak 15 mililiter.

Bimantoro menjelaskan bahwa penyitaan obat keras dalam jumlah besar merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Dalam pengungkapan terdahulu, polisi berhasil mengamankan lebih dari 7.000 butir obat keras dari jaringan yang sama.

Pengembangan dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan memutus jaringan peredaran barang terlarang.

OPERASI MENCAKUP SEMBILAN KECAMATAN

Baca Juga: Mendikdasmen Minta Bahasa Daerah Dibiasakan di Rumah dan Sekolah, 490 Siswa Ikuti FTBI Jateng 2026 

Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi di sejumlah wilayah yang termasuk dalam sembilan kecamatan pada wilayah hukumnya.

Para tersangka yang diamankan berasal dari kawasan Cirebon Raya dan Kabupaten Majalengka.

Menurut kepolisian, mereka memiliki peran berbeda dalam dugaan jaringan peredaran narkotika maupun obat keras terlarang.

Sebagian diduga terlibat dalam penyimpanan serta penjualan barang, sementara peran lainnya masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

POLISI UNGKAP MODUS SISTEM TEMPEL DAN COD

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sejumlah cara untuk melakukan transaksi barang terlarang.

Salah satu metode yang ditemukan adalah sistem tempel.

Dalam metode tersebut, barang ditempatkan pada lokasi tertentu sebelum diambil oleh pihak yang telah menerima petunjuk.

Selain itu, polisi menemukan dugaan transaksi dengan sistem cash on delivery atau COD.

Metode tersebut digunakan untuk mengatur pertemuan dalam penyerahan barang.

Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.

SEJUMLAH TERSANGKA MERUPAKAN RESIDIVIS

Bimantoro menyebut beberapa orang yang diamankan pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.

Sebagian lainnya diduga sudah cukup lama menjalankan kegiatan ilegal, sementara terdapat pula tersangka yang disebut sebagai pelaku baru.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berdasarkan peran dan jenis pelanggaran masing-masing.

Polisi menyebut ancaman pidana dalam perkara yang ditangani berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara.

Namun, status para pihak saat ini masih sebagai tersangka. Penetapan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum.

MASYARAKAT DIIMBAU MENJAUHI PENYALAHGUNAAN OBAT

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena peredaran obat keras tanpa ketentuan yang sah dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Penggunaan obat yang seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan berpotensi menimbulkan dampak berbahaya apabila dikonsumsi secara tidak tepat.

Masyarakat disarankan memperoleh obat dari fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek resmi sesuai ketentuan.

Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika atau obat keras ilegal, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan pengaduan resmi.

Polres Cirebon Kota menyatakan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang berkaitan dengan barang bukti hasil operasi.

Operasi Antik Lodaya 2026 menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras ilegal di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Tags:
Polres Cirebon Kota Operasi Antik Lodaya 2026 narkoba Cirebon obat keras ilegal AKBP Bimantoro Kurniawan berita Cirebon terbaru kasus narkotika

Komentar Pengguna