KebonCinta.com — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan dua warga asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kedua tersangka yang berinisial S dan A telah diamankan petugas setelah penyelidikan atas laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut kepolisian, kedua tersangka diduga menjalankan aksi pencurian dengan menggunakan kunci T dan menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan.
POLISI MASIH TELUSURI LOKASI KEJADIAN LAIN
Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kendaraan lain yang menjadi sasaran pencurian.
Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak tambahan serta lokasi kejadian yang belum terungkap.
Dalam proses penyelidikan, petugas menduga kendaraan yang diambil dibawa ke wilayah Indramayu sebelum dipersiapkan untuk dijual kembali.
Penyidik turut mendalami dugaan perubahan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang bertujuan mempersulit proses identifikasi.
Informasi tersebut masih merupakan bagian dari penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan pengadilan mengenai kesalahan kedua tersangka.
MOTOR KORBAN BERHASIL DIKEMBALIKAN
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Polda Jawa Barat pada 16 Oktober 2026, Polres Cirebon Kota juga mengungkap keberhasilan mengamankan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Salah satu kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah warga Desa Suranenggala Lor, Kabupaten Cirebon.
Kendaraan yang berhasil ditemukan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota.
Pengembalian barang milik korban menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.
MASYARAKAT DIIMBAU MENINGKATKAN KEAMANAN KENDARAAN
Kapolres Cirebon Kota mengingatkan warga agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan sepeda motor, khususnya saat malam hingga dini hari.
Pemilik kendaraan disarankan memilih lokasi parkir yang aman, meningkatkan pengawasan, dan menggunakan pengaman tambahan.
Masyarakat juga dapat segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlanjut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kepolisian menerapkan ketentuan pencurian dengan pemberatan dalam penanganan perkara tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang yang diamankan tetap memiliki hak atas proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir