News
Hilmi An Naufal

Potongan Biaya Marketplace Minimal 50 Persen Mulai Berlaku, Ini Cara Pengajuan lewat SAPA UMKM

Potongan Biaya Marketplace Minimal 50 Persen Mulai Berlaku, Ini Cara Pengajuan lewat SAPA UMKM

26 Oktober 2026 | 20:17

KebonCinta.com — Kebijakan potongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi usaha mikro dan kecil memasuki masa pelaksanaan mulai 25 Oktober 2026. Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SAPA UMKM.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil yang menjual produk buatan dalam negeri. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi produsen lokal dan mengurangi beban biaya layanan perdagangan digital.

Dalam keterangan di Jakarta pada 22 Oktober 2026, Maman menjelaskan bahwa manfaat dapat berlangsung selama penerima tetap memenuhi ketentuan. Karena itu, tanggal mulai kebijakan perlu dibedakan dari waktu aktifnya potongan pada setiap akun penjual.

APA SAJA BIAYA YANG DICAKUP?

Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Oktober Mulai Disalurkan, Guru Diimbau Cek Rekening Secara Berkala 

Komponen yang diumumkan mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko sesuai ketentuan program. Potongan tersebut berkaitan dengan layanan platform yang memenuhi syarat, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai pengurangan seluruh biaya menjalankan usaha.

Pelaku usaha tetap perlu melihat rincian tagihan dan komponen biaya pada marketplace yang digunakan. Besaran penghematan mengikuti biaya yang dicakup serta hasil pemeriksaan kelayakan penerima.

SIAPA YANG DAPAT MENGAJUKAN?

Baca Juga: 6 Manfaat Aktivitas Fisik bagi Remaja, dari Menjaga Berat Badan hingga Mengurangi Stres 

Pemohon harus termasuk usaha mikro atau kecil dan memenuhi ketentuan pendataan SAPA UMKM. Usaha juga memiliki rekam jejak yang baik serta tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform.

Produk yang diajukan akan diperiksa asal produksinya. Parameter yang dijelaskan Kementerian UMKM mencakup kegiatan produksi di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dalam negeri, serta keterlibatan tenaga kerja Indonesia.

CARA MENYIAPKAN PERMOHONAN

Pelaku usaha perlu membuat akun pada aplikasi resmi SAPA UMKM dan melengkapi pendataan usahanya. Informasi aplikasi serta kanal kementerian dapat ditelusuri melalui https://umkm.go.id.

Selanjutnya, cantumkan marketplace yang digunakan untuk berjualan dan identitas pedagang, termasuk nama pengguna atau identitas akun toko. Masukkan pula daftar kode barang atau Stock Keeping Unit beserta nama produk yang diajukan.

Nomor dan tanggal sertifikat produk dapat disertakan apabila tersedia. Sebelum mengirim permohonan, cocokkan identitas toko serta daftar produk agar informasi yang diperiksa sesuai dengan akun penjual.

POTONGAN MENUNGGU VERIFIKASI

Pengajuan melalui SAPA UMKM dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh platform marketplace. Proses ini menilai kesesuaian data usaha, identitas penjual, serta produk yang dimohonkan untuk memperoleh fasilitas.

Dengan demikian, membuat akun SAPA UMKM belum berarti potongan langsung aktif. Pelaku usaha perlu mengikuti proses pengajuan sampai memperoleh keputusan dan memeriksa penerapannya pada layanan platform.

Pemohon yang ditolak dapat mengetahui alasan serta persyaratan yang belum terpenuhi. Pengajuan ulang dimungkinkan setelah kekurangan diperbaiki, sepanjang pemohon tidak termasuk kategori pengguna platform berisiko tinggi sesuai ketentuan.

Tags:
SAPA UMKM diskon biaya marketplace usaha mikro kecil potongan biaya layanan produk dalam negeri Jualan Online insentif UMKM.

Komentar Pengguna