ASN & Karier
Hilmi An Naufal

PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka hingga 27 Oktober, Begini Cara Daftar dan Cek Status di EMIS GTK

PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka hingga 27 Oktober, Begini Cara Daftar dan Cek Status di EMIS GTK

22 Oktober 2026 | 06:41

KebonCinta.com — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026. Program tersebut dapat diikuti guru yang memenuhi persyaratan melalui sistem EMIS GTK.

Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga Selasa, 27 Oktober 2026.

Informasi tersebut disampaikan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, mengimbau guru madrasah yang memenuhi persyaratan agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jadwal.

JADWAL PPG GURU MADRASAH 2026

Berdasarkan surat resmi Direktorat GTK Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026, berikut jadwal yang perlu diperhatikan:

  1. Pendaftaran calon peserta: 21–27 Oktober 2026.
  2. Verifikasi dan validasi dokumen: 21–29 Oktober 2026.
  3. Pengusulan dan penetapan peserta: Mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan penyelenggara.

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui layanan EMIS GTK Kemenag.

Perlu dipahami bahwa pendaftaran dan verifikasi merupakan dua tahapan berbeda.

Baca Juga: Berapa Idealnya Dana Darurat Keluarga? Cek Cara Menghitungnya agar Tak Panik saat Pengeluaran Mendadak 

Guru yang telah mengajukan pendaftaran belum otomatis ditetapkan sebagai peserta PPG. Penetapan tetap mengikuti hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

SYARAT PENDAFTARAN PPG DALJAB 2026

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta:

  1. Berstatus sebagai guru madrasah aktif pada satuan administrasi pangkal atau satminkal yang tercatat dalam sistem Kemenag.
  2. Telah diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
  3. Memiliki ijazah minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan bidang studi PPG.
  4. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  5. Belum mencapai batas usia pensiun.
  6. Sehat secara jasmani sesuai ketentuan.
  7. Memenuhi persyaratan data dan beban mengajar yang diperiksa melalui EMIS GTK.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah harus terlebih dahulu melalui proses penyetaraan sesuai ketentuan.

LIMA DATA DIPERIKSA OTOMATIS OLEH SISTEM

Sebelum melanjutkan pendaftaran, EMIS GTK akan melakukan pemeriksaan terhadap lima komponen utama.

Komponen tersebut meliputi:

  1. Status verifikasi dan validasi ijazah.
  2. Batas usia pensiun per 31 Desember 2026.
  3. Tanggal mulai tugas atau TMT guru.
  4. Riwayat kepemilikan sertifikat pendidik.
  5. Beban mengajar minimal enam jam tatap muka per minggu pada satminkal.

Seluruh komponen yang dipersyaratkan harus berstatus "Terpenuhi".

Apabila terdapat informasi yang belum sesuai, guru perlu memperbaiki data melalui mekanisme yang tersedia sebelum melanjutkan proses.

CARA DAFTAR PPG DALJAB GURU MADRASAH 2026

Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui EMIS GTK:

  1. Buka browser melalui HP atau komputer.
  2. Kunjungi situs emisgtk.kemenag.go.id.
  3. Login menggunakan akun guru masing-masing.
  4. Buka layanan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2026.
  5. Periksa hasil pengecekan persyaratan otomatis.
  6. Pastikan seluruh komponen yang diwajibkan berstatus Terpenuhi.
  7. Isi nomor HP atau WhatsApp yang aktif.
  8. Unggah ijazah S1 atau D4 dalam format PDF maksimal 2 MB.
  9. Pilih bidang studi PPG yang sesuai dengan ketentuan linearitas ijazah.
  10. Unggah pakta integritas yang telah ditandatangani dalam format PDF maksimal 1 MB.
  11. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
  12. Lakukan konfirmasi dan kirim atau submit pendaftaran sesuai petunjuk sistem.

Setelah proses selesai, dokumen akan diperiksa oleh petugas verifikator yang berwenang.

BAGAIMANA JIKA STATUS BELUM TERPENUHI?

Guru yang menemukan informasi belum sesuai dapat melakukan pemeriksaan ulang melalui fitur yang tersedia pada EMIS GTK.

Sistem menyediakan tombol Cek Ulang untuk memperbarui hasil pemeriksaan tertentu, termasuk riwayat sertifikasi.

Apabila masalah berkaitan dengan data kepegawaian, ijazah, atau beban mengajar, guru dapat berkoordinasi dengan operator madrasah atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Guru juga disarankan membaca pedoman linearitas sebelum memilih bidang studi PPG.

Hal tersebut penting karena ketidaksesuaian antara ijazah dan bidang studi dapat menyebabkan pengajuan tidak memenuhi ketentuan.

LOLOS VERVAL TIDAK OTOMATIS DIPANGGIL TAHUN INI

Kemenag menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan validasi dapat digunakan untuk penetapan calon peserta PPG tahun 2026 maupun tahun berikutnya.

Guru yang telah dinyatakan lolos verval, tetapi belum mendapatkan panggilan mengikuti PPG pada 2026, dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa perlu melakukan verval ulang sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses administrasi calon peserta yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan.

Mengingat batas pendaftaran berakhir pada 27 Oktober, guru madrasah disarankan segera memeriksa akun EMIS GTK, menyiapkan dokumen, serta menyelesaikan seluruh tahapan yang diwajibkan.

Informasi dan pendaftaran hanya perlu diakses melalui layanan resmi Kementerian Agama untuk menghindari tautan palsu ataupun pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta pembayaran.

Tags:
PPG Daljab 2026 PPG Guru Madrasah emis gtk Cara Daftar PPG Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag 2026 Verval PPG

Komentar Pengguna