PPG Guru Madrasah 2026 Punya Syarat Khusus, Cek Ijazah hingga Status Mengajar

PPG Guru Madrasah 2026 Punya Syarat Khusus, Cek Ijazah hingga Status Mengajar

21 Oktober 2026 | 16:26

KebonCinta.com – Guru madrasah yang berencana mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2026 perlu mencermati ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran. Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan sistem EMIS GTK untuk memeriksa kelayakan calon peserta berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah dibuka pada 21–27 Oktober 2026. Sementara itu, tahapan verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.

Melalui EMIS GTK, pemeriksaan persyaratan dilakukan secara otomatis. Calon peserta harus memastikan seluruh komponen validasi telah dinyatakan terpenuhi agar bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya.

Lalu, apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi guru madrasah untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2026?

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Persyaratan Umum PPG Guru Madrasah 2026

Dalam lampiran surat resmi Ditjen Pendidikan Islam, terdapat enam persyaratan umum yang perlu dipenuhi calon peserta.

1. Terdaftar sebagai guru aktif

Guru harus terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) pada sistem pendataan Kementerian Agama. Status mengajar juga harus tercatat aktif ketika pendaftaran berlangsung.

2. Diangkat paling lambat 31 Desember 2025

Calon peserta harus merupakan guru yang telah diangkat paling lambat pada 31 Desember 2025.

3. Memiliki ijazah minimal S-1/D-IV

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan yang dipilih.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah harus sudah melalui proses penyetaraan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama.

4. Belum mencapai usia pensiun

Calon peserta belum boleh mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam validasi EMIS GTK, batas usia yang digunakan adalah 31 Desember 2026.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik

Persyaratan berikutnya adalah belum mempunyai sertifikat pendidik.

6. Sehat jasmani

Kondisi kesehatan jasmani harus dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.

Selain persyaratan umum tersebut, guru juga perlu memastikan kelayakan datanya dalam sistem EMIS GTK.

Lima Syarat Validasi EMIS GTK yang Wajib Terpenuhi

Ada lima komponen validasi yang diperiksa oleh sistem EMIS GTK sebelum calon peserta dapat melanjutkan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2026.

1. Ijazah D-IV/S-1 telah terverifikasi

Data ijazah D-IV/S-1 harus berstatus terverifikasi. Guru perlu memastikan informasi pendidikan yang tercatat dalam sistem sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

2. Belum mencapai batas usia pensiun

Sistem memeriksa apakah usia guru pada 31 Desember 2026 masih memenuhi ketentuan. Calon peserta yang tidak memenuhi batas usia tidak dapat dianggap memenuhi syarat pada komponen ini.

3. TMT sesuai batas waktu

Terhitung mulai tanggal (TMT) sebagai guru tidak boleh melewati batas yang ditentukan. Dalam ketentuan validasi, guru harus memenuhi batas TMT yang ditetapkan untuk pengajuan PPG.

4. Belum mengikuti sertifikasi guru

Sistem akan memeriksa riwayat sertifikasi melalui tiga lapisan pengecekan, yakni data NRG pada EMIS GTK, API UKMPPG, serta data peserta PPG On-going pada sistem Kementerian Agama.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah calon peserta pernah mengikuti sertifikasi guru atau sudah tercatat dalam program terkait.

5.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
PPG kementerian agama guru madrasah emis gtk

Komentar Pengguna