KebonCinta.com-- Menjelang Ramadhan, umat Islam sebaiknya mulai memeriksa kembali apakah masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya. Kewajiban ini kerap tertinggal karena berbagai alasan, mulai dari sakit, perjalanan jauh, hingga kondisi lain yang dibenarkan dalam syariat.
Bagi Muslim yang tidak berpuasa karena uzur tertentu, Islam memberikan keringanan untuk tidak menjalankan puasa pada saat itu. Namun, keringanan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban mengganti hari puasa yang ditinggalkan. Puasa pengganti ini dikenal dengan istilah qadha puasa Ramadhan.
Karena itu, menyelesaikan utang puasa sebelum Ramadhan berikutnya menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Selain memastikan kewajiban telah ditunaikan, umat Islam juga dapat menyambut bulan suci dengan persiapan ibadah yang lebih baik.
Baca Juga: Puasa Senin Kamis: Bacaan Niat, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya
Kewajiban mengganti puasa Ramadhan dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya Surah Al-Baqarah ayat 185. Ayat tersebut menerangkan bahwa orang yang sakit atau sedang melakukan perjalanan sehingga tidak berpuasa wajib menggantinya pada hari-hari lain.
Allah SWT berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya: “Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa puasa yang ditinggalkan karena uzur tetap memiliki konsekuensi berupa kewajiban qadha bagi orang yang termasuk dalam ketentuan tersebut.
Dalam At-Tafsir al-Munir, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa orang sakit yang mengalami kesulitan berat ketika berpuasa dan musafir mendapatkan keringanan untuk berbuka. Meski demikian, puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti pada hari lain.
Dengan demikian, orang yang memiliki utang puasa sebaiknya tidak menunda-nunda pelunasannya tanpa alasan. Semakin awal qadha ditunaikan, semakin leluasa waktu yang tersedia sebelum Ramadhan berikutnya datang.
Secara umum, pelaksanaan qadha puasa tidak berbeda dari puasa wajib pada bulan Ramadhan. Seseorang harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Perbedaan utamanya terletak pada niat. Orang yang menjalankan qadha harus menegaskan dalam niat bahwa puasa tersebut dilakukan untuk mengganti kewajiban Ramadhan yang belum ditunaikan.
Jumlah hari yang harus diganti mengikuti jumlah puasa yang ditinggalkan. Misalnya, seseorang tidak berpuasa selama lima hari karena sakit, maka ia perlu mengganti lima hari tersebut apabila sudah mampu berpuasa dan tidak memiliki ketentuan lain yang mengubah kewajibannya.
Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari-hari di luar Ramadhan. Qadha juga bisa ditunaikan secara berturut-turut atau terpisah, selama jumlah hari yang menjadi tanggungan terpenuhi dan waktu pelaksanaannya sesuai ketentuan syariat.
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Jadwal Pelaksanaannya
Bagi umat Islam yang hendak mengganti puasa, niat perlu diperhatikan karena qadha termasuk puasa wajib. Dalam mazhab Syafi'i, niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Berikut bacaan niat qadha puasa Ramadhan yang umum digunakan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: “Saya berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta'ala.”
Niat pada dasarnya merupakan kehendak dalam hati untuk melaksanakan ibadah. Karena itu, melafalkan niat bukan satu-satunya penentu sahnya puasa. Hal yang perlu diperhatikan adalah adanya niat yang jelas untuk menunaikan qadha puasa wajib sesuai ketentuan fikih yang diikuti.
Menurut pendapat yang diikuti dalam mazhab Syafi'i, niat untuk puasa wajib, termasuk qadha Ramadhan dan puasa nazar, harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar.
Ketentuan ini dijelaskan Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' fi Halli Alfadz Abi Syuja'. Ia menerangkan bahwa puasa wajib mensyaratkan niat pada malam hari.
Dengan demikian, orang yang hendak berpuasa qadha sebaiknya sudah menetapkan niat sejak malam, misalnya setelah salat Isya atau ketika bersiap sahur. Niat tidak harus menunggu waktu tertentu selama masih dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Apabila seseorang baru berniat setelah fajar, puasanya tidak memenuhi ketentuan niat puasa wajib menurut mazhab Syafi'i. Karena itu, membiasakan diri menyiapkan niat sejak malam dapat membantu menghindari kekeliruan.
Qadha puasa terutama berlaku bagi Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang mewajibkan penggantian, seperti sakit sementara atau perjalanan jauh.
Namun, tidak semua kondisi memiliki ketentuan yang sama.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir