ASN & Karier
Hilmi An Naufal

Ramai Isu Gaji PNS Dibayar Lewat Koperasi, Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

Ramai Isu Gaji PNS Dibayar Lewat Koperasi, Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

09 Oktober 2026 | 09:42

KebonCinta.com — Aparatur Sipil Negara tidak perlu terburu-buru menyimpulkan bahwa mekanisme pembayaran gaji akan segera dialihkan melalui koperasi.

Kementerian Koperasi menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan dana pensiun ASN melalui koperasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul perhatian masyarakat terhadap wacana koperasi menjadi salah satu mitra pelayanan pembayaran bagi pegawai negeri dan pensiunan.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan pemerintah masih berada pada tahap mengembangkan kemungkinan perluasan layanan koperasi.

“Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan,” ujar Ahmad Zabadi.

Menurutnya, gagasan tersebut diarahkan untuk memperluas pilihan pelayanan keuangan bagi masyarakat.

Koperasi nantinya diharapkan dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi yang semakin modern dan profesional.

Namun rencana tersebut bukan berarti fungsi perbankan akan digantikan.

Kemenkop menegaskan Bank Pembangunan Daerah maupun bank umum tetap memiliki peran dalam mekanisme layanan keuangan ASN.

Pembahasan mengenai pembayaran melalui koperasi sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Pemerintah melihat adanya peluang agar koperasi memiliki layanan yang lebih luas dan tidak hanya berfungsi sebagai tempat simpan pinjam maupun kegiatan ekonomi anggota.

Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Regulasi pembayaran gaji ASN juga tidak dapat berubah hanya melalui pernyataan satu kementerian.

Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, pembayaran gaji PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dilakukan melalui rekening perbankan yang terhubung dengan sistem perbendaharaan negara.

Baca Juga: Mengenal Metode Sorogan dan Bandongan dalam Pendidikan Pesantren 

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016.

Apabila koperasi nantinya akan dilibatkan, pemerintah perlu memastikan sistem tersebut memenuhi standar keamanan dan aturan pengelolaan keuangan negara.

Keamanan transaksi menjadi hal penting karena pembayaran gaji melibatkan data dan dana jutaan ASN.

Sistem juga harus mampu menjamin pembayaran dilakukan secara tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, informasi yang beredar mengenai perubahan mekanisme pembayaran sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai kebijakan yang sudah berlaku.

ASN maupun pensiunan disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah apabila nantinya terdapat perubahan.

Untuk sekarang, Kemenkop menegaskan pembahasan tersebut masih berupa upaya pengembangan layanan.

Belum terdapat keputusan bahwa seluruh gaji PNS maupun dana pensiun akan dialihkan pembayarannya melalui koperasi.

Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami wacana kebijakan sebagai keputusan yang sudah final.

Tags:
PNS ASN gaji pns Pensiunan koperasi Kemenkop Karier ASN

Komentar Pengguna