ASN & Karier
Hilmi An Naufal

Ramai Wacana Gaji PNS Dibayar Lewat Koperasi, Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

Ramai Wacana Gaji PNS Dibayar Lewat Koperasi, Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

10 Oktober 2026 | 14:39

KebonCinta.com — Aparatur Sipil Negara tidak perlu terburu-buru khawatir mengenai kabar perubahan mekanisme pembayaran gaji melalui koperasi.

Kementerian Koperasi menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah yang menetapkan koperasi sebagai jalur pembayaran gaji maupun pensiun PNS.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi mengenai rencana perluasan layanan koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan gagasan itu masih berupa upaya pengembangan peran koperasi.

“Koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan ASN/PNS,” ujarnya mengenai arah yang sedang diusahakan.

Namun hal tersebut belum berarti mekanisme pembayaran yang berlaku saat ini sudah berubah.

Pemerintah masih membahas kemungkinan koperasi menjadi salah satu alternatif layanan.

Kemenkop menegaskan rencana tersebut juga tidak dimaksudkan menggantikan fungsi bank maupun Bank Pembangunan Daerah.

Koperasi justru diproyeksikan menjadi pilihan tambahan apabila nantinya skema tersebut telah memiliki dasar regulasi dan sistem yang memadai.

Wacana ini sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Ia menyebut pemerintah tengah membahas bagaimana koperasi dapat memperluas layanan jasa, termasuk kemungkinan berkaitan dengan pembayaran gaji pegawai maupun pensiun.

Baca Juga: Faktual dan Aktual Jadi Ciri Utama Teks Berita, Begini Cara Membedakan Keduanya 

Namun pembahasan kebijakan berbeda dengan keputusan resmi.

Selama belum ada regulasi baru, mekanisme pembayaran gaji PNS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Saat ini penyaluran gaji ASN/PNS, prajurit TNI serta anggota Polri diatur melalui peraturan Kementerian Keuangan.

Pembayaran dilakukan melalui rekening perbankan yang terhubung dengan sistem perbendaharaan negara.

Karena itu, ASN disarankan tidak mudah percaya apabila muncul pesan yang meminta pegawai segera memindahkan rekening gaji ke koperasi tertentu.

Tidak ada dasar untuk melakukan perubahan rekening hanya berdasarkan pesan berantai atau informasi media sosial.

Apabila nantinya terdapat perubahan mekanisme pembayaran, pemerintah akan memerlukan regulasi, petunjuk teknis dan informasi resmi kepada pegawai.

Perubahan sistem pembayaran yang menyangkut jutaan ASN dan pensiunan tidak dilakukan hanya melalui pengumuman informal.

Kemenkop sendiri sedang mendorong transformasi koperasi agar menjadi lembaga ekonomi yang lebih modern dan profesional.

Pengembangan layanan keuangan merupakan salah satu peluang yang sedang dikaji.

Namun untuk saat ini, kabar bahwa pembayaran gaji PNS sudah resmi dialihkan melalui koperasi adalah tidak tepat.

ASN sebaiknya tetap mengikuti informasi dari instansi, Kementerian Keuangan, BKN maupun lembaga pemerintah terkait sebelum mengambil tindakan.

Tags:
PNS ASN gaji pns koperasi Kemenkop Pensiunan BKN Karier ASN

Komentar Pengguna