KebonCinta.com - Rencana perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kembali menjadi sorotan.
Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, muncul kekhawatiran bahwa perubahan regulasi justru dapat membuka ruang intervensi terhadap independensi hakim dan melemahkan mekanisme pengawasan antarkekuasaan.
Baca Juga: Hak Pesangon Pekerja Jadi Sorotan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengingatkan adanya potensi abusive judicial review, yakni penyalahgunaan mekanisme dan kewenangan peradilan untuk mencapai tujuan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
Menurutnya, pengadilan yang semestinya melindungi hak-hak konstitusional warga negara justru dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengonsolidasikan kekuasaan.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Disorot, Kesejahteraan Guru Jadi Salah Satu Hal Penting
Pandangan tersebut disampaikan Palguna dalam seminar bertema Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Palguna menjelaskan bahwa penyalahgunaan peradilan dapat berlangsung melalui dua pendekatan, yaitu formal dan informal.
Secara informal, intervensi dapat dilakukan melalui penyuapan, bujukan, tekanan terhadap reputasi hakim, kampanye negatif, hingga ancaman kekerasan.
Sementara itu, pendekatan formal dapat ditempuh melalui perubahan aturan yang memengaruhi struktur, kewenangan, maupun komposisi pengadilan.
Dalam pendekatan formal, terdapat dua mekanisme yang perlu diwaspadai, yakni court packing dan court curbing.
Court packing merupakan upaya memengaruhi komposisi atau struktur pengadilan melalui perubahan jumlah hakim,
mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, maupun ketentuan masa jabatan.
Langkah tersebut berisiko mengubah keseimbangan kekuasaan apabila digunakan untuk menempatkan hakim yang sejalan dengan kepentingan penguasa.
Adapun court curbing merujuk pada tindakan membatasi kemampuan pengadilan dalam menjalankan fungsinya.
Bentuknya dapat berupa pengurangan anggaran, pembatasan yurisdiksi, perubahan prosedur pengambilan putusan, hingga pengabaian terhadap putusan pengadilan.
Kedua mekanisme tersebut dapat menggerus independensi lembaga peradilan tanpa harus secara terbuka menghapus keberadaan atau kewenangannya.
Pengadilan mungkin tetap berdiri secara formal, tetapi kemampuannya mengontrol kekuasaan dapat melemah.
Palguna menilai perubahan UU MK selama ini cenderung memberikan perhatian besar terhadap masa jabatan dan batas usia hakim konstitusi.
Padahal, menurutnya, pembentukan hukum acara MK yang komprehensif juga merupakan persoalan penting yang perlu mendapatkan perhatian pembentuk undang-undang.
Sorotan terbaru diarahkan pada Pasal 23A dalam RUU Perubahan Keempat UU MK.
Ketentuan tersebut mengatur masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun.
Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Penahanan Ijazah, Pelamar Kerja Perlu Tahu
Namun, persoalan muncul dari ketentuan lanjutan yang menyebutkan bahwa setelah menjabat selama lima tahun,
hakim konstitusi dikembalikan kepada lembaga pengusul untuk memperoleh persetujuan atau tidak memperoleh persetujuan melanjutkan jabatan.
Mekanisme tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap independensi hakim.
Sebab, keberlanjutan jabatan yang bergantung pada persetujuan lembaga pengusul dapat menciptakan kerentanan terhadap tekanan politik,
terutama apabila tidak disertai jaminan objektivitas dan kepastian hukum.
Palguna memperingatkan bahwa apabila ketentuan yang dinilai mengarah pada court packing tersebut disahkan,
dampaknya tidak hanya menyangkut kelembagaan MK, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas negara hukum dan demokrasi Indonesia.
Di sisi lain, DPR terus melanjutkan agenda legislasi nasional. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa fungsi legislasi diarahkan untuk menghasilkan hukum yang memberikan kepastian sekaligus keadilan.
Fungsi anggaran dan pengawasan juga ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Perubahan Keempat Tahun 2026,
tercatat terdapat 73 RUU dalam daftar prioritas.
DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 20 RUU menjadi undang-undang dan menyetujui tujuh RUU sebagai usul inisiatif DPR.
Sebanyak 13 RUU lainnya masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, termasuk RUU Perubahan Keempat UU MK.
Pembahasan tersebut menjadi tahap penting untuk memastikan substansi regulasi tidak hanya memenuhi kebutuhan legislasi, tetapi juga menjaga prinsip konstitusionalisme.
Perdebatan mengenai RUU MK pada akhirnya menempatkan independensi kekuasaan kehakiman sebagai persoalan mendasar.
Perubahan undang-undang memang merupakan bagian dari kewenangan pembentuk undang-undang,
tetapi proses dan substansinya perlu menjamin bahwa pengadilan tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Dalam negara demokratis, keberadaan pengadilan yang independen bukan sekadar persoalan kelembagaan.
Independensi peradilan merupakan salah satu prasyarat agar konstitusi tidak berhenti sebagai dokumen normatif,
melainkan benar-benar menjadi pembatas kekuasaan dan pelindung hak-hak warga negara.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir