KebonCinta.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu diarahkan pada pengungkapan aliran kekayaan hasil tindak pidana, termasuk pihak yang mengendalikan dan menikmati manfaat ekonominya.
Namun, kewenangan negara untuk menelusuri dan merampas aset harus diimbangi dengan perlindungan hak konstitusional warga negara agar tidak membuka ruang tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga: Hak Pesangon Pekerja Jadi Sorotan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan
Dalam penegakan hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi, penangkapan pelaku belum tentu cukup untuk menghentikan aktivitas ilegal.
Kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dialihkan, disamarkan, atau digunakan kembali untuk menopang jaringan kejahatan.
Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memutus hubungan antara tindak pidana dan keuntungan ekonomi yang dihasilkannya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi, menilai penelusuran aset harus menjangkau lebih dari sekadar orang yang melakukan tindak pidana.
Penyelidikan dan penyidikan juga perlu mengidentifikasi pihak yang mengendalikan aliran dana, menguasai aset secara nyata, menikmati keuntungan, serta memindahkan kekayaan tersebut.
Baca Juga: Dari Uang Jajan ke Aset Masa Depan: Fenomena Investasi Mikro yang Digandrungi Gen Z
Meski demikian, ketidaksesuaian antara jumlah kekayaan dan profil penghasilan seseorang tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti tindak pidana. Kondisi tersebut hanya dapat menjadi indikator awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penilaian harus dilakukan secara terukur melalui analisis transaksi keuangan, data perpajakan, penelusuran asal-usul dana, informasi kepemilikan manfaat atau beneficial ownership, serta bukti relevan lainnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), otoritas perpajakan, aparat penegak hukum, dan ahli dapat dilibatkan sesuai kewenangan masing-masing.
Hubungan antara aset dan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui prosedur serta standar pembuktian yang berlaku.
Hak pemilik atas harta yang diperoleh secara sah, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, dan akses untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan juga harus dijamin.
Selain mekanisme penelusuran dan perampasan, RUU tersebut perlu mengatur pengelolaan aset yang masih menghasilkan nilai ekonomi selama proses hukum berlangsung.
Aset seperti hotel, perkebunan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), atau perusahaan yang masih beroperasi memerlukan tata kelola khusus.
Tanpa pengelolaan yang tepat, nilai aset berpotensi menurun sehingga mengurangi manfaat pemulihan bagi negara maupun pihak yang berhak.
Karena itu, mekanisme pengelolaan aset produktif perlu menjamin transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, serta pengawasan yang memadai.
Pengaturan mengenai istilah dan mekanisme “sita potensi” juga dinilai perlu diperjelas, terutama karena istilah tersebut disebut belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada akhirnya, keberhasilan perampasan aset tidak semata-mata diukur dari besarnya kekayaan yang berhasil disita.
Negara juga perlu memastikan aset tersebut dapat dipulihkan secara sah, dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, maupun dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum untuk kepentingan publik.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Rikwanto, menyampaikan bahwa penyusunan draf RUU Perampasan Aset masih berlangsung dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Dari Kaset yang Tidak Sempurna hingga Playlist Belajar: Mengapa Musik Lofi Begitu Menenangkan?
Sedikitnya 60 pihak dari unsur akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum disebut telah memberikan masukan.
Setelah proses penyusunan draf, Komisi III DPR berencana membahas rancangan tersebut bersama pihak terkait sebelum membawanya ke ruang publik.
Tahap penyusunan ini menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat kemampuan negara mengejar kekayaan hasil kejahatan,
tetapi juga menyediakan batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan hukum yang jelas.
Dengan begitu, upaya memulihkan kerugian akibat tindak pidana dapat berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir