Izin untuk dokumentasi internal tidak otomatis berarti izin mengunggah ke akun media sosial publik. Jika persetujuan belum jelas, gunakan gambar kegiatan yang tidak memperlihatkan identitas anak atau tunda publikasi sampai statusnya dipastikan.
Untuk laporan internal, pertimbangkan folder terbatas yang hanya dapat diakses wali atau petugas terkait. Jangan memakai tautan publik untuk album berisi foto siswa jika tidak diperlukan. Batasi hak mengunduh atau membagikan ulang jika layanan menyediakan pengaturan tersebut, meskipun pembatasan teknis tidak menjamin foto tidak akan disalin.
Saat membuat unggahan publik, hindari menandai akun pribadi anak, menulis jadwal kegiatan secara langsung, atau menyebut lokasi dan waktu keberadaan siswa secara terlalu rinci. Pertimbangkan menunda unggahan sampai kegiatan selesai.
Tetapkan siapa yang boleh memotret, memilih gambar, memberi keterangan, dan menyetujui unggahan. Simpan daftar preferensi publikasi siswa dengan akses terbatas agar petugas tidak perlu menanyakan ulang setiap kegiatan, tetapi tetap periksa apakah izin masih berlaku untuk tujuan yang berbeda. Sebelum foto terbit, minta satu petugas lain melakukan pemeriksaan akhir. Jika ada permintaan penghapusan, sediakan saluran kontak resmi dan catat tindak lanjutnya secara tertib.
Jika foto telanjur terunggah tanpa izin atau memuat informasi sensitif, hentikan penyebaran, hapus dari kanal yang dikelola, dan koordinasikan langkah penanganan dengan sekolah serta wali terkait. Menghapus satu unggahan belum tentu menghilangkan semua salinan yang sudah tersebar.
Referensi resmi: UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir