KebonCinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) berpeluang memiliki kebiasaan baru dalam berpakaian di lingkungan kerja. Direktorat Jenderal Pesantren mengusulkan gerakan bertajuk Selasa Bersarung sebagai tindak lanjut dari gagasan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai pemakaian sarung dan peci bagi aparatur sipil negara (ASN).
Usulan tersebut direncanakan menjadi kegiatan khusus bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pesantren. Jika disetujui, pegawai akan memiliki satu hari kerja untuk mengenakan sarung sebagai bagian dari upaya memperkenalkan dan merawat tradisi Indonesia.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa gagasan tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Agama. Artinya, Selasa Bersarung belum dapat dianggap sebagai aturan resmi yang berlaku bagi seluruh ASN Kemenag.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Pemilihan hari Selasa berkaitan dengan kesesuaian sarung dengan pakaian kerja yang dikenakan pegawai. Menurut Basnang, atasan berwarna putih yang digunakan pada hari tersebut dinilai cocok dipadukan dengan berbagai jenis sarung.
"Semoga bisa kita anggap Selasa Bersarung. Kenapa? Karena kalau Selasa masih menggunakan baju putih, apa pun bentuk sarungnya tetap nyambung dengan bajunya," jelasnya.
Pertimbangan tersebut membuat konsep Selasa Bersarung relatif sederhana untuk diterapkan. Pegawai tidak harus mengganti seluruh pakaian kerja, melainkan memadukan sarung dengan atasan yang telah biasa dikenakan.
Selain memudahkan pelaksanaan, konsep ini juga memberikan ruang bagi pegawai untuk mengenakan sarung dengan motif dan corak yang beragam. Sarung dari berbagai daerah di Indonesia memiliki karakter tersendiri, sehingga penggunaannya dapat menjadi kesempatan untuk memperkenalkan kekayaan kain tradisional Nusantara.
Gagasan Selasa Bersarung muncul setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pemakaian sarung dan peci sekali dalam sepekan di lingkungan Kemenag.
"Mengenakan sarung dan peci ini sebetulnya harus menjadi sebuah kegiatan rutin di Kementerian Agama. Saya setuju kalau seandainya teman-teman sepakat, sekali seminggu kita kerja pakai sarung dan peci," ujarnya.
Menag memandang sarung dan peci bukan sekadar perlengkapan berpakaian. Keduanya juga memiliki keterkaitan dengan sejarah, kehidupan keagamaan, dan identitas budaya masyarakat Indonesia.
Sebagai negara dengan keragaman tradisi, Indonesia memiliki berbagai jenis sarung dan penutup kepala yang berkembang di sejumlah daerah. Contohnya adalah sarung Samarinda dan sarung Bugis yang memiliki ciri khas masing-masing.
Melalui pemakaian busana tradisional dalam kegiatan kerja, identitas budaya tersebut diharapkan tetap mendapat tempat di tengah kehidupan profesional modern.
Meski telah mendapat respons dari Ditjen Pesantren, pelaksanaan gerakan ini masih bergantung pada persetujuan Menteri Agama. Karena itu, belum ada dasar untuk menyebut seluruh ASN Kemenag wajib mengenakan sarung setiap Selasa.
Nasaruddin juga menekankan bahwa gagasan pemakaian sarung dan peci sebaiknya berupa anjuran, bukan aturan yang mengikat. Dengan pendekatan tersebut, kenyamanan pegawai dan kelancaran pelaksanaan tugas tetap perlu diperhatikan.
Jika disetujui, Selasa Bersarung dapat menjadi kegiatan rutin di lingkungan Ditjen Pesantren. Namun, cakupan penerapan dan ketentuan teknisnya tetap perlu menunggu keputusan resmi.
Pada akhirnya, gagasan ini menawarkan cara sederhana untuk menghadirkan unsur budaya dalam rutinitas kantor. Pemilihan hari Selasa didasarkan pada kesesuaian pakaian kerja, sementara tujuan yang lebih luas adalah memperkenalkan sarung sebagai bagian dari kekayaan tradisi Indonesia.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir