KebonCinta.com-- Ketika memasuki masjid, seorang muslim dianjurkan untuk tidak langsung duduk. Ada ibadah sunnah yang dapat dikerjakan sebagai bentuk penghormatan terhadap rumah Allah, yaitu shalat Tahiyyatul Masjid sebanyak dua rakaat.
Namun, bagaimana jika seseorang baru tiba di masjid ketika iqamah hampir dikumandangkan atau imam sudah bersiap memulai shalat berjamaah? Apakah tetap harus mengerjakan Tahiyyatul Masjid terlebih dahulu, atau justru langsung mengikuti shalat wajib bersama imam?
Persoalan ini berkaitan dengan adab memasuki masjid sekaligus cara menentukan prioritas dalam beribadah. Dalam kitab Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwa Tahiyyatul Masjid merupakan shalat sunnah yang dianjurkan bagi orang yang memasuki masjid. Meski demikian, terdapat kondisi tertentu ketika seseorang sebaiknya tidak mendahulukannya.
Baca Juga: Ingin Maksimalkan Keutamaan Hari Jumat? Kenali 10 Amalan Sunnah Ini
Tahiyyatul Masjid adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika seseorang memasuki masjid sebelum duduk. Ibadah ini menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap masjid sebagai tempat beribadah kepada Allah SWT.
Anjuran tersebut berlandaskan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Artinya, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum melaksanakan dua rakaat.”
Hadis ini menjadi dasar penting bagi pelaksanaan shalat Tahiyyatul Masjid. Umat Islam dianjurkan untuk mengerjakannya sebelum duduk, selama tidak ada keadaan yang membuat ibadah lain perlu didahulukan.
Dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari, dijelaskan bahwa shalat ini tetap disunnahkan meskipun seseorang masuk ke masjid berulang kali atau tidak memiliki niat untuk duduk.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Tahiyyatul Masjid bukan sekadar kebiasaan, melainkan bagian dari adab yang diajarkan dalam Islam. Bahkan, menurut penjelasan dalam kitab tersebut, meninggalkannya tanpa uzur dinilai makruh.
Meskipun sangat dianjurkan, pelaksanaan Tahiyyatul Masjid tetap memperhatikan keadaan ketika seseorang tiba di masjid. Salah satu kondisi yang perlu diperhatikan adalah ketika shalat wajib berjamaah akan segera dimulai.
Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Fathul Mu’in bahwa apabila waktu pelaksanaan shalat wajib sudah dekat, baik shalat Jumat maupun shalat wajib lainnya, seseorang tidak perlu menyibukkan diri dengan Tahiyyatul Masjid jika khawatir kehilangan keutamaan takbiratul ihram bersama imam.
Dalam keadaan tersebut, ia dianjurkan menunggu sambil berdiri hingga shalat berjamaah dimulai.
Artinya, seseorang yang baru masuk masjid ketika imam sudah bersiap memulai shalat tidak perlu memaksakan diri mengerjakan Tahiyyatul Masjid terlebih dahulu apabila hal itu membuatnya kehilangan keutamaan mengikuti takbir pertama bersama imam.
Pertimbangan ini bukan berarti mengabaikan sunnah Tahiyyatul Masjid. Sebaliknya, hal tersebut memperlihatkan pentingnya memahami keadaan dan menentukan prioritas ibadah secara tepat.
Baca Juga: Amalan Setelah Shalat Jumat yang Bisa Diamalkan, Baca 4 Surat Ini Masing-Masing 7 Kali
Takbiratul ihram merupakan takbir pembuka yang menandai dimulainya shalat. Mengikuti imam sejak awal menjadi keutamaan yang patut dijaga oleh orang yang hendak melaksanakan shalat berjamaah.
Karena itu, ketika iqamah hampir dikumandangkan atau imam sudah siap memulai shalat, seseorang perlu mempertimbangkan apakah masih tersedia waktu untuk mengerjakan Tahiyyatul Masjid tanpa kehilangan keutamaan tersebut.
Jika waktunya sudah sangat dekat, sesuai penjelasan dalam Fathul Mu’in, ia dianjurkan tetap berdiri menunggu shalat wajib dimulai. Dengan demikian, ia tidak perlu duduk sebelum shalat maupun memaksakan diri mengerjakan shalat sunnah yang berisiko membuatnya tertinggal takbir pertama bersama imam.
Prinsip ini mengajarkan bahwa menjalankan ibadah tidak hanya berkaitan dengan banyaknya amalan, tetapi juga memahami waktu dan keadaan yang tepat untuk melaksanakannya.
Ketika memasuki masjid, seorang muslim sebaiknya mengingat anjuran shalat Tahiyyatul Masjid sebelum duduk. Namun, apabila shalat wajib berjamaah sudah hampir dimulai dan mengerjakan dua rakaat tersebut berisiko membuatnya kehilangan keutamaan takbiratul ihram bersama imam, ada pertimbangan lain yang perlu didahulukan.
Penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in memberikan gambaran bahwa syariat Islam memperhatikan adab sekaligus prioritas dalam beribadah.
Tahiyyatul Masjid tetap menjadi amalan sunnah yang penting. Akan tetapi, ketika berhadapan dengan waktu dimulainya shalat wajib berjamaah, seorang muslim perlu mengambil sikap sesuai tuntunan tersebut.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjaga adab terhadap masjid sekaligus berusaha memperoleh keutamaan shalat berjamaah bersama imam sejak takbir pertama.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir