Pendidikan
Dewi Safitri

Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, Pakar Ingatkan Sekolah Jangan Jadikan Hukuman

Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, Pakar Ingatkan Sekolah Jangan Jadikan Hukuman

16 Oktober 2026 | 15:46

KebonCinta.com - Pemerintah tengah membahas wacana perubahan kebijakan kenaikan kelas bagi siswa mulai tahun ajaran 2027. 

Gagasan ini diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memastikan bahwa kenaikan kelas tidak hanya didasarkan pada berakhirnya tahun ajaran, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan kompetensi peserta didik.

Wacana tersebut mengemuka dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026). 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa usulan tersebut berpeluang diterapkan setelah melalui kajian akademik dan memperoleh dukungan para ahli.

Baca Juga: TKA 2026 Memasuki Tahap Pelaksanaan, Simak Jadwal, Tujuan, dan Hal Penting yang Perlu Diketahui Siswa 

Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana standar kenaikan kelas akan diterapkan tanpa merugikan siswa yang mengalami kesulitan belajar.

Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Achmad Hidayatullah, PhD, menilai bahwa peningkatan standar akademik perlu disertai kriteria penilaian yang objektif dan transparan. 

Tanpa mekanisme yang jelas, kebijakan tersebut berisiko membuka ruang manipulasi nilai maupun keputusan yang tidak adil terhadap peserta didik.

Baca Juga: 20 Contoh Soal TKA Fisika SMA 2026 dan Kunci Jawaban untuk Latihan Sebelum Ujian 

Menurutnya, keputusan kenaikan kelas seharusnya tidak berhenti pada penilaian administratif. Sekolah perlu memastikan bahwa siswa memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kemampuan melalui pembelajaran dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Tidak Naik Kelas Bukan Bentuk Hukuman

Salah satu persoalan penting dalam wacana tersebut adalah risiko menjadikan keputusan tidak naik kelas sebagai hukuman bagi siswa yang dianggap malas atau memiliki perilaku bermasalah.

Achmad yang akrab disapa Dayat menekankan bahwa kebijakan kenaikan kelas perlu diarahkan sebagai mekanisme akademik untuk mengidentifikasi kesulitan belajar dan memastikan perkembangan kompetensi siswa.

Dengan pendekatan tersebut, siswa yang belum memenuhi standar pembelajaran seharusnya mendapatkan evaluasi dan dukungan yang memadai. 

Kebijakan tidak naik kelas tidak cukup hanya menetapkan bahwa seorang siswa belum layak melanjutkan ke tingkat berikutnya, tetapi juga perlu menjelaskan kompetensi apa yang belum tercapai dan bagaimana siswa dapat memperbaikinya.

Baca Juga: 20 Contoh Soal TKA Fisika SMA 2026 dan Kunci Jawaban untuk Latihan Sebelum Ujian 

Karena itu, penerapan standar akademik yang lebih tinggi perlu diimbangi dengan penguatan kualitas pembelajaran. Pelatihan kompetensi guru, asesmen diagnostik, program remedial, pendampingan, serta pemberian umpan balik secara berkelanjutan menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Pendekatan ini menempatkan kebutuhan belajar siswa sebagai perhatian utama, bukan sekadar menjadikan kenaikan kelas sebagai target administratif setiap akhir tahun ajaran.

Pembelajaran Mendalam dan Growth Mindset

Penguatan kebijakan kenaikan kelas juga perlu terintegrasi dengan penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning. Pendekatan ini bertujuan membantu siswa memahami materi secara bermakna, bukan hanya menghafal informasi untuk memenuhi kebutuhan ujian.

Dayat juga menyoroti pentingnya membangun growth mindset, yaitu pola pikir bahwa kemampuan seseorang dapat berkembang melalui usaha, strategi belajar yang tepat, ketekunan, dan umpan balik.

Konsep yang dikembangkan psikolog Carol Dweck tersebut relevan dalam menghadapi kesulitan akademik. Siswa yang percaya bahwa kemampuannya dapat berkembang cenderung memiliki dorongan untuk mencoba kembali ketika menghadapi materi yang sulit, mengevaluasi kesalahan, dan memperbaiki cara belajar.

Sebagai contoh, siswa yang mengalami kesulitan memahami matematika perlu memperoleh kesempatan untuk mengidentifikasi letak kesalahannya, mencoba metode pembelajaran lain, serta mendapatkan bimbingan guru. Dengan demikian, kesulitan belajar tidak langsung dipandang sebagai tanda ketidakmampuan permanen.

Penerapan kebijakan kenaikan kelas yang disertai pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun lingkungan belajar yang mendorong siswa berkembang, sekaligus membantu guru menentukan bentuk pendampingan yang sesuai.

Capaian PISA Menjadi Pengingat Tantangan Pendidikan

Persoalan kompetensi siswa juga berkaitan dengan capaian Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA), sebuah asesmen internasional yang mengevaluasi kemampuan peserta didik berusia 15 tahun dalam membaca, matematika, dan sains.

Dalam data yang dikutip Dayat, skor matematika Indonesia disebut mengalami penurunan dari 379 pada 2018 menjadi 366 pada 2022, kemudian tercatat 264 pada 2025. Ia juga menyebut sekitar 16,93 persen siswa telah mencapai kompetensi minimum dalam memformulasikan persoalan sehari-hari ke dalam konteks atau formula matematika.

Angka tersebut perlu dicermati sebagai bagian dari evaluasi mutu pendidikan. Persoalan mendasar bukan semata-mata berapa banyak siswa yang berhasil naik kelas, melainkan apakah proses pembelajaran benar-benar membantu mereka menguasai kompetensi yang diperlukan.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak seharusnya diukur dari meningkatnya jumlah siswa yang tidak naik kelas. Ukuran yang lebih substantif adalah bertambahnya peserta didik yang mencapai standar kompetensi melalui proses pembelajaran berkualitas dan dukungan yang memadai.

Sekolah Memiliki Kewenangan Menentukan Kenaikan Kelas

Di sisi lain, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen menjelaskan bahwa satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan perkembangan siswa, baik dari aspek akademik maupun nonakademik.

Keputusan tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah guru agar penilaian berlangsung secara objektif, adil, dan memperhatikan perkembangan peserta didik.

Ketentuan mengenai standar penilaian pendidikan tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022. Penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.

Wacana perubahan kebijakan mulai 2027 karena itu perlu dilihat dalam konteks penguatan sistem evaluasi pembelajaran, bukan sekadar perubahan aturan administratif. Standar yang lebih tegas harus disertai sistem penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan dan dukungan nyata bagi siswa yang mengalami hambatan belajar.

Pada akhirnya, tantangan pendidikan bukan sekadar memastikan siswa memenuhi persyaratan untuk naik kelas, melainkan memastikan bahwa setiap jenjang pendidikan benar-benar menghasilkan perkembangan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan berpikir. Kebijakan kenaikan kelas akan lebih bermakna apabila mendorong peningkatan kompetensi tanpa mengabaikan kebutuhan dan hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Tags:
Kenaikan Kelas Kebijakan Pendidikan kompetensi siswa siswa tidak otomatis naik kelas

Komentar Pengguna