KebonCinta.com - Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sekolah perlu memastikan data peserta didik sudah valid. Salah satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah residu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yakni data siswa yang bermasalah karena belum memiliki NISN atau terindikasi menggunakan NISN yang sama dengan peserta didik lain.
Persoalan ini perlu segera ditangani karena residu NISN yang belum diselesaikan berpotensi menghambat keikutsertaan siswa dalam TKA. Karena itu, operator sekolah perlu memeriksa data peserta didik dan mengajukan perbaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), perbaikan residu perlu diselesaikan sebelum batas pemutakhiran data pelaksanaan utama, yakni paling lambat H-7 sesuai ketentuan yang disampaikan.
Meski demikian, sekolah sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Proses persetujuan perbaikan data dapat membutuhkan waktu sehingga pemeriksaan sejak awal menjadi langkah penting.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Sebelum mengajukan perbaikan, operator sekolah perlu mengenali jenis masalah yang muncul pada data peserta didik. Secara umum, terdapat dua kasus yang memerlukan penanganan berbeda.
1. Satu NISN tercatat aktif di dua sekolah
Kasus pertama terjadi ketika seorang siswa memiliki satu NISN, tetapi data tersebut tercatat aktif pada dua satuan pendidikan. Kondisi ini perlu ditelusuri dan diselesaikan melalui mekanisme verifikasi dan validasi peserta didik atau VervalPD.
Operator sekolah perlu memeriksa data yang bersangkutan dan mengikuti prosedur perbaikan sesuai kondisi sebenarnya. Ketepatan informasi penting agar status siswa pada sistem pendataan dapat diperbarui dengan benar.
2. Satu siswa memiliki dua NISN
Kasus kedua terjadi ketika seorang siswa tercatat mempunyai dua NISN. Permasalahan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme penggabungan atau merger NISN sesuai prosedur yang berlaku.
Operator perlu mengajukan permohonan melalui mekanisme yang tersedia dan menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang. Penggabungan data tidak boleh dilakukan berdasarkan perkiraan semata, melainkan harus memastikan bahwa kedua identitas tersebut benar-benar merujuk pada siswa yang sama.
Agar data peserta didik dapat kembali valid, operator sekolah perlu mengikuti tahapan perbaikan secara cermat.
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Pusmendik Kemendikdasmen.
Operator sekolah juga perlu memeriksa status peserta melalui laman TKA, pada menu Tools, Data Server Integrasi, kemudian memilih satuan pendidikan sesuai petunjuk sistem.
Batas pemutakhiran data pelaksanaan utama menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sekolah. Berdasarkan informasi yang disampaikan Pusmendik, perbaikan residu dapat dilakukan hingga H-7 sebelum jadwal utama, tetapi proses persetujuan tetap membutuhkan waktu.
Artinya, pengajuan yang dilakukan terlalu dekat dengan batas waktu berisiko belum selesai ketika data peserta perlu dipastikan valid.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir