Pendidikan
Dewi Safitri

Skema Kenaikan Kelas Berubah pada 2027, Evaluasi dan Remedial Siswa Jadi Sorotan

Skema Kenaikan Kelas Berubah pada 2027, Evaluasi dan Remedial Siswa Jadi Sorotan

10 Oktober 2026 | 01:27

KebonCinta.com - Rencana perubahan skema kenaikan kelas bagi siswa mulai 2027 mendorong perhatian terhadap efektivitas evaluasi pembelajaran di sekolah. Kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut dinilai perlu dirancang secara matang agar tidak menimbulkan kebingungan bagi guru maupun peserta didik.

Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menilai, sistem kenaikan kelas seharusnya tidak hanya berorientasi pada perpindahan siswa dari satu jenjang ke jenjang berikutnya.

 Proses tersebut perlu mempertimbangkan hasil evaluasi belajar serta kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki kompetensi yang belum tercapai.

Baca Juga: Materi TKA Ekonomi: Panduan Belajar dan Strategi Persiapan untuk Siswa 

Menurutnya, kebijakan yang selama ini membuat seluruh siswa naik kelas secara otomatis juga perlu dievaluasi. Pasalnya, sistem tersebut berisiko mengabaikan proses penilaian dan remedial yang menjadi bagian penting dalam pembelajaran.

Evaluasi dapat dilakukan melalui asesmen formatif selama proses belajar maupun asesmen sumatif pada akhir periode pembelajaran. Hasil penilaian tersebut kemudian digunakan untuk mengidentifikasi kemampuan siswa, termasuk aspek yang masih membutuhkan penguatan.

Sementara itu, remedial berfungsi memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperbaiki kekurangan akademiknya. 

Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas semestinya didasarkan pada perkembangan belajar siswa, bukan sekadar prosedur administratif.

Baca Juga: Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027? Mendikdasmen Tunggu Kajian dan Masukan Ahli 

Kejelasan aturan menjadi tantangan

Meski demikian, penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas membutuhkan pedoman yang jelas. Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme penilaian, kriteria kenaikan kelas, serta prosedur remedial dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: 3 Soal Esai UTS PKn Kelas XI untuk Mengasah Pemahaman Siswa 

Totok mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan multitafsir di kalangan guru. Ketidakjelasan aturan berpotensi membuat pelaksanaan kebijakan berbeda-beda antarsekolah, terutama ketika menentukan apakah seorang siswa telah memenuhi persyaratan untuk naik kelas.

Sosialisasi juga menjadi bagian penting sebelum kebijakan diberlakukan. Guru, siswa, serta orang tua atau wali murid perlu memperoleh pemahaman yang sama mengenai tujuan, mekanisme, dan konsekuensi dari perubahan sistem tersebut.

Kejelasan informasi diperlukan agar keputusan siswa tidak naik kelas tidak semata-mata dipahami sebagai bentuk hukuman atas capaian akademik yang rendah. Sebaliknya, kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan.

Kemendikdasmen siapkan mekanisme kebijakan

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun penguatan mekanisme kebijakan kenaikan kelas tersebut.

Pembahasan dan persiapan ditargetkan rampung pada 2027. Dalam proses penyusunannya, Kemendikdasmen membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta mempertimbangkan kesiapan sekolah, guru, siswa, dan orang tua.

Dengan demikian, keberhasilan perubahan skema kenaikan kelas tidak hanya ditentukan oleh aturan yang memungkinkan siswa tinggal kelas. Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya sistem evaluasi yang terukur, pendampingan belajar yang memadai, serta mekanisme remedial yang dapat diakses peserta didik.

Kebijakan ini pada akhirnya perlu diarahkan untuk memastikan bahwa setiap siswa memperoleh kesempatan belajar yang bermakna. Kenaikan kelas bukan sekadar perpindahan tingkat pendidikan, melainkan bagian dari proses yang semestinya mencerminkan perkembangan kompetensi dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tags:
skema naik kelas evaluasi belajar Remedial kemendikdasmen Kebijakan Pendidikan

Komentar Pengguna