Keboncinta.com-- Bulan sudah berganti menjadi Oktober, tetapi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) untuk bulan September belum juga terbit. Apakah SKTP akan terbit pada bulan Oktober atau guru masih harus menunggu kembali?
Pada September 2026, SKTP memang sudah terbit pada tanggal 23 September. Namun, SKTP yang diterbitkan hanya untuk bulan Juli dan Agustus. Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa penerbitan SKTP tidak sekaligus mencakup bulan September?
Persoalan tidak berhenti sampai di situ. Ketika SKTP sudah terbit, guru tentu berharap pencairan tunjangan segera dilakukan dan dana masuk ke rekening masing-masing. Namun, hingga saat ini, guru yang SKTP-nya telah terbit untuk bulan Juli dan Agustus pun belum menerima pencairan yang diharapkan.
Lantas, apakah hak guru akan dibayarkan seluruhnya? Ataukah guru masih harus menunggu hingga seluruh SKTP terbit pada bulan Oktober?
Guru memang kerap diminta untuk bersabar. Namun, sampai kapan kesabaran itu harus diuji? Menunggu hingga tiga bulan tanpa menerima tunjangan yang diharapkan tentu bukan perkara mudah, terlebih bagi guru yang mengandalkan tunjangan sertifikasi untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Harapan guru tentu sederhana. Mereka ingin haknya diterima setiap bulan dengan lancar, tanpa harus terus-menerus menunggu proses validasi, penerbitan SKTP, hingga pencairan dana.
Pada akhirnya, guru tidak hanya membutuhkan imbauan untuk bersabar, tetapi juga kepastian mengenai kapan hak mereka akan dibayarkan. Sebab, di balik setiap penantian, ada kebutuhan hidup yang tetap harus dipenuhi.
Baca Juga: TPG Non-ASN Belum Cair, Guru Masih Menanti Haknya
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir