Parenting
Hilmi An Naufal

TikTok Nonaktifkan Sekitar 9 Juta Akun Anak, Meta Blokir 184 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Nonaktifkan Sekitar 9 Juta Akun Anak, Meta Blokir 184 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

11 Oktober 2026 | 07:01

KebonCinta.com — Kebijakan perlindungan anak di ruang digital mulai berdampak pada jutaan akun media sosial yang teridentifikasi digunakan pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat TikTok telah menonaktifkan sekitar sembilan juta akun anak.

Meta juga melaporkan penonaktifan sekitar 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook.

Selain penonaktifan, Meta memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak menuju fitur Teen Account.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi aturan perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan perkembangan tersebut merupakan kemajuan, tetapi belum menjadi akhir dari proses evaluasi.

“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi, terutama kecerdasan artifisial atau AI, membuat risiko digital terhadap anak semakin kompleks.

Pemerintah juga masih mengevaluasi fitur yang tersedia pada akun remaja.

Salah satu perhatian adalah kemampuan pengguna anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal.

Fitur tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko apabila tidak disertai perlindungan yang memadai.

Baca Juga: Sebelum Mengunggah Foto Siswa, Periksa Data Lokasi dan Privasi dengan Cara Ini 

Selain kontak dengan orang asing, pemerintah memperhatikan risiko paparan konten, kecanduan, keamanan konsumen serta kesehatan fisik dan mental.

Durasi penggunaan platform juga menjadi perhatian.

Fitur yang mendorong pengguna terus menggulir layar tanpa batas dapat memengaruhi kebiasaan penggunaan perangkat oleh anak.

Karena itu, jumlah akun yang ditutup bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.

Platform juga perlu mengembangkan desain yang lebih aman untuk pengguna berusia muda.

Perkembangan AI menambah tantangan baru.

Teknologi generatif dapat digunakan untuk membuat gambar, video maupun suara yang semakin sulit dibedakan dengan materi asli.

Risiko tersebut mencakup deepfake, pelanggaran privasi hingga penyalahgunaan teknologi terhadap anak.

Indonesia juga bergabung dalam kerja sama internasional mengenai perlindungan hak anak pada era AI.

Pemerintah menilai persoalan tersebut tidak dapat ditangani satu negara maupun satu platform secara sendiri.

Orang tua tetap mempunyai posisi penting.

Pengaturan usia pada aplikasi tidak dapat menggantikan komunikasi antara anak dan keluarga mengenai cara menggunakan internet secara aman.

Sekolah juga dapat membantu melalui literasi digital.

Anak perlu memahami bahwa tidak semua orang yang ditemui secara daring mempunyai identitas dan tujuan seperti yang ditampilkan pada profil mereka.

Informasi pribadi seperti alamat rumah, sekolah, nomor telepon maupun foto tertentu sebaiknya tidak diberikan kepada orang yang baru dikenal melalui internet.

Dengan sekitar 70 juta anak Indonesia tumbuh di tengah perkembangan teknologi digital dan AI, perlindungan anak di ruang digital diperkirakan akan menjadi pekerjaan jangka panjang.

Platform dapat memperbaiki fitur dan pemerintah dapat membuat regulasi, tetapi keluarga, sekolah dan masyarakat tetap menjadi bagian penting dari perlindungan tersebut.

Tags:
TikTok Instagram Facebook Anak Media Sosial PP TUNAS Parenting AI Komdigi

Komentar Pengguna