KebonCinta.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu hal yang dinantikan para pendidik, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Namun, di tengah proses penyaluran yang masih berlangsung, sebagian guru mungkin masih bertanya-tanya kapan tunjangan tersebut masuk ke rekening masing-masing.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk, menyampaikan bahwa pencairan TPG telah mencapai rata-rata 75 persen bagi guru dengan data yang valid.
Informasi tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026). Sementara itu, sisa penyaluran ditargetkan berlangsung secara bertahap hingga akhir Oktober 2026.
Bagi guru yang belum menerima tunjangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dapat mengetahui perkembangan pencairan dan mengambil langkah yang tepat.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Langkah pertama yang dapat dilakukan guru adalah memeriksa rekening yang telah didaftarkan untuk menerima TPG.
Kemendikdasmen mengimbau guru ASN maupun non-ASN yang datanya telah valid untuk melakukan pengecekan secara berkala selama proses pencairan berlangsung.
Penyaluran TPG mencakup periode pembayaran yang beragam, mulai Juli hingga Oktober 2026. Oleh sebab itu, waktu penerimaan tunjangan bisa berbeda antara satu guru dan guru lainnya.
Jika dana belum masuk, guru sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa pencairan bermasalah. Pantau terlebih dahulu rekening dan informasi resmi dari instansi terkait.
Nunuk menyebutkan bahwa pencairan TPG telah mencapai sekitar 75 persen. Artinya, masih ada bagian penyaluran yang harus diselesaikan secara bertahap.
Pemerintah menargetkan sisa pembayaran dapat tersalurkan paling lambat pada akhir Oktober 2026.
Proses pencairan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nunuk menegaskan bahwa proses tersebut secara umum berjalan tanpa masalah.
"Pencairan tidak ada masalah dan dilakukan langsung oleh Kemenkeu," jelas Nunuk.
Meski begitu, guru tetap perlu memperhatikan validitas data masing-masing karena informasi penerima yang valid menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam penyaluran tunjangan.
Jika TPG belum diterima hingga akhir Oktober 2026, guru dapat menghubungi Kemendikdasmen untuk meminta bantuan penelusuran.
Terdapat tiga saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan tanpa harus datang langsung ke kantor kementerian.
Berikut tiga kanal yang dapat digunakan:
Guru dapat memilih saluran yang paling mudah diakses. Saat mengajukan laporan, sampaikan informasi secara jelas mengenai status pencairan yang belum diterima.
Langkah ini diharapkan membantu proses penelusuran sehingga guru memperoleh kejelasan mengenai tunjangan yang masih dinantikan.
Kemendikdasmen mengingatkan bahwa guru tidak harus menempuh perjalanan jauh ke Jakarta hanya untuk menanyakan pencairan TPG.
Nunuk menyatakan bahwa kementerian siap membantu menelusuri laporan guru melalui kanal pengaduan yang tersedia.
"Jadi ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya," kata Nunuk.
Dengan demikian, guru dapat memanfaatkan layanan yang telah disediakan untuk memperoleh informasi tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan.
Di sisi lain, Nunuk turut menyampaikan permohonan maaf kepada guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya mengalami keterlambatan penyaluran TPG.
Ia memahami bahwa tunjangan profesi tidak sekadar berkaitan dengan nominal uang, tetapi juga memiliki arti penting bagi para pendidik.
"Tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekedar angka," ungkapnya.
Nunuk juga mengaku memahami kegelisahan para guru yang menunggu hak mereka. Ia menyambut baik perkembangan pencairan yang kini telah berjalan secara bertahap.
Karena itu, guru yang belum menerima TPG diimbau untuk tetap memantau rekening, memastikan data yang digunakan valid, dan menyampaikan laporan melalui saluran resmi jika tunjangan belum diterima sesuai target.
Dengan memanfaatkan layanan pengaduan Kemendikdasmen, guru dapat meminta bantuan penelusuran tanpa perlu datang langsung ke Jakarta.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir