KebonCinta.com - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN tahun 2026 memasuki perkembangan baru setelah pemerintah menyampaikan bahwa administrasi pembayaran telah diproses.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah selesai.
Tahapan selanjutnya adalah menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Namun, apakah terbitnya SP2D berarti dana langsung masuk ke rekening guru?
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN 2026 Bisa Mencapai Rp2 Juta per Bulan, Siapa yang Berhak Menerimanya?
Proses pembayaran tunjangan melibatkan beberapa dokumen administrasi dengan fungsi berbeda.
SPP merupakan Surat Permintaan Pembayaran yang digunakan dalam proses pengajuan pembayaran. Setelah tahapan tersebut, diterbitkan SPM atau Surat Perintah Membayar sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan pembayaran.
Sementara itu, SP2D merupakan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan melalui KPPN sesuai ketentuan perbendaharaan negara.
Penerbitan SP2D menjadi tahapan penting sebelum dana disalurkan melalui bank.
Berdasarkan panduan Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, dana TPG umumnya dapat diterima paling cepat sekitar 14 hari kerja setelah SP2D diterbitkan.
Keterangan tersebut merupakan gambaran waktu proses penyaluran, bukan jaminan bahwa semua penerima harus menunggu tepat 14 hari kerja.
Waktu aktual dapat berbeda mengikuti proses pembayaran dan bank penyalur.
Sementara itu, pemerintah menargetkan penyelesaian pencairan TPG non-ASN yang memenuhi persyaratan pada pekan 19–25 Oktober 2026.
Target tersebut tetap perlu dibedakan dari kepastian dana masuk ke rekening masing-masing guru.
Guru dapat mengakses Info GTK untuk memeriksa informasi realisasi pembayaran tunjangan.
Apabila tanggal penerbitan SP2D sudah tersedia, informasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk memantau perkembangan pencairan.
Selain itu, guru perlu memastikan rekening tetap aktif dan dapat menerima transfer.
Jika dana belum masuk setelah proses berlangsung cukup lama, guru dapat menyampaikan kendala melalui saluran layanan resmi.
Dengan memahami perbedaan SPP, SPM, dan SP2D, guru dapat membaca perkembangan pembayaran secara lebih tepat.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir