Pendidikan
Al Fina

TPG Guru Non-ASN Telah Cair? Simak Cara Cek Status Penyaluran dan Besaran Tunjangannya

TPG Guru Non-ASN Telah Cair? Simak Cara Cek Status Penyaluran dan Besaran Tunjangannya

19 Oktober 2026 | 21:29

KebonCinta.com – Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi perhatian para pendidik pada Oktober 2026. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa tunjangan tersebut dijadwalkan mulai disalurkan pada Senin, 19 Oktober 2026.

Ia menegaskan, anggaran untuk pembayaran TPG telah tersedia. Karena itu, pemerintah diminta segera merealisasikan pencairan agar hak para guru tidak tertunda.

Menurut Lalu, tunjangan profesi merupakan bagian penting yang dinantikan para guru untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketersediaan anggaran seharusnya menjadi dasar untuk mempercepat proses penyaluran kepada penerima yang memenuhi ketentuan.

“Anggarannya sudah ada. Tolong jangan ditahan-tahan karena ini kebutuhan bagi guru-guru kita dan hak mereka untuk menerima itu,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Mengapa Pencairan TPG Baru Dilakukan Hari Senin?

Lalu menjelaskan, proses pencairan sebenarnya berpeluang dilakukan pada Jumat sebelumnya. Namun, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baru diterima pada waktu yang terlalu sore sehingga proses pembayaran harus menunggu hari kerja berikutnya.

Ia mengungkapkan telah menerima informasi dari Direktur Jenderal Anggaran mengenai kesiapan dokumen pencairan tersebut.

“Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya sudah siap. Insya Allah Senin cair di rekening penerima,” ujarnya.

Dengan adanya informasi tersebut, guru non-ASN yang menjadi penerima TPG dapat memantau perkembangan penyaluran melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Meski demikian, guru tetap perlu memeriksa status masing-masing karena proses administrasi dan penyaluran dana bisa berbeda sesuai kondisi data serta tahapan pembayaran.

Cara Cek Status TPG Guru Non-ASN Melalui Info GTK

Guru dapat memeriksa informasi tunjangan profesi dan status realisasi penyaluran melalui laman Info GTK Kemendikdasmen. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.

  1. Buka laman resmi Info GTK melalui tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Masukkan username dan password yang digunakan untuk mengakses akun masing-masing, kemudian klik Login.
  3. Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke menu Dashboard Profil. Periksa apakah informasi yang ditampilkan sudah sesuai dengan data diri.
  4. Pilih bulan yang ingin diperiksa untuk melihat status administrasi tunjangan.
  5. Perhatikan kode warna yang muncul pada status data:
    • Abu-abu: Data belum valid.
    • Biru: Menunggu penerbitan surat keputusan (SK).
    • Hijau: SK sudah terbit.
  6. Pilih bulan yang ingin dilihat secara lebih terperinci.
  7. Pastikan kembali data diri dan informasi yang tercantum sudah benar.
  8. Klik menu Info Tunjangan Non-ASN untuk melihat informasi realisasi penyaluran tunjangan.
  9. Pilih jenis tunjangan yang diterima, lalu periksa status pembayarannya.

Arti Status Penyaluran TPG di Info GTK

Ketika memeriksa informasi tunjangan, guru perlu memahami arti status yang ditampilkan agar tidak keliru menafsirkan perkembangan pencairan.

  • Dalam Proses: Pembayaran masih berada dalam tahapan penyaluran.
  • Retur: Pembayaran mengalami pengembalian sehingga dana belum berhasil diterima melalui rekening penerima.
  • Tersalurkan: Pembayaran telah berhasil disalurkan.

Apabila status masih menunjukkan Dalam Proses, guru dapat memantau perkembangannya secara berkala. Sementara itu, jika muncul status Retur, penerima sebaiknya memeriksa informasi rekening dan mengikuti arahan resmi dari pihak terkait untuk mengetahui langkah penyelesaian.

Status administrasi yang sudah memenuhi ketentuan juga tidak selalu berarti dana langsung masuk pada saat yang sama. Karena itu, guru disarankan memeriksa informasi penyaluran dan rekening secara berkala.

Berapa Besaran TPG Guru Non-ASN Tahun 2026?

Besaran Tunjangan Profesi Guru bagi pendidik non-ASN dibedakan berdasarkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing.

Berikut rincian besaran yang disebutkan dalam referensi:

1. Guru non-ASN dengan SK Inpassing

Guru yang memiliki SK Inpassing memperoleh TPG dengan besaran setara gaji pokok PNS sesuai golongan yang tercantum dalam SK tersebut.

2. Guru non-ASN tanpa SK Inpassing

Guru yang belum memiliki SK Inpassing memperoleh TPG sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Guru perlu memastikan status dan data kepegawaiannya tercatat dengan benar agar informasi mengenai hak tunjangan dapat diperiksa secara tepat melalui kanal resmi.

Informasi mengenai jadwal pencairan TPG menjadi kabar yang dinantikan guru non-ASN. Namun, penerima tetap perlu memastikan perkembangan pembayaran berdasarkan data masing-masing, bukan hanya mengacu pada jadwal umum.

Pemeriksaan melalui Info GTK dapat membantu guru mengetahui apakah data sudah valid, SK telah terbit, dan pembayaran sedang diproses atau telah berhasil disalurkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau kendala pembayaran, guru sebaiknya mengikuti prosedur klarifikasi melalui saluran resmi yang tersedia.

Dengan memantau informasi secara berkala, guru dapat mengetahui perkembangan hak tunjangannya sekaligus mengantisipasi kendala administrasi yang mungkin menghambat penyaluran.

Tags:
Tunjangan tpg guru non asn kemendikdasmen

Komentar Pengguna