KebonCinta.com — Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian para pendidik, khususnya guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Pemerintah menargetkan penyaluran tunjangan tersebut mulai berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Lalu Hadrian, rencana pencairan tersebut telah dikoordinasikan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, dan Komisi X DPR RI.
Ia juga mengingatkan agar proses penyaluran tidak mengalami penundaan yang tidak diperlukan, mengingat tunjangan menjadi salah satu hak penting bagi guru penerima.
Meski demikian, target pencairan pada 19 Oktober tidak berarti seluruh guru non-ASN akan langsung menerima transfer pada tanggal tersebut.
Proses pembayaran tetap bergantung pada kelengkapan administrasi, validitas data, penerbitan surat keputusan, dan proses transfer ke rekening penerima.
CARA CEK TUNJANGAN GURU MELALUI INFO GTK
Baca Juga: Beasiswa BCA 2027 Ditutup 20 Oktober, Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Ini Syaratnya
Guru dapat memantau informasi tunjangan melalui layanan Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) milik Kemendikdasmen.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
Data yang muncul pada Info GTK bersumber dari Dapodik dan sejumlah sistem lain yang terintegrasi.
Oleh karena itu, kesesuaian data pada aplikasi sekolah menjadi salah satu faktor penting dalam proses penerbitan SKTP.
BAGAIMANA JIKA STATUS BELUM VALID?
Berdasarkan penjelasan resmi Kemendikdasmen, beberapa kendala yang dapat memengaruhi penyaluran TPG mencakup ketidaksesuaian beban mengajar, data kepegawaian, status rekening, dan informasi sertifikasi.
Apabila ditemukan data yang belum valid, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan pembaruan melalui Dapodik.
Guru juga dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan sesuai jenjang dan kewenangannya apabila terdapat persoalan administratif yang belum terselesaikan.
TPG 2026 DISALURKAN SETIAP BULAN
Kemendikdasmen sebelumnya telah menerapkan penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN setiap bulan sejak Januari 2026.
Kebijakan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang menggunakan periode pembayaran tiga bulanan.
Walaupun pembayaran ditujukan secara rutin, keterlambatan masih dapat terjadi apabila terdapat kendala validasi ataupun administrasi perbankan.
Karena itu, guru disarankan memantau informasi dari Info GTK dan kanal resmi Kemendikdasmen, serta tidak menganggap jadwal target sebagai bukti bahwa pembayaran sudah diterima oleh seluruh penerima.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir