News
Al Fina

UMP 2027 Belum Ditetapkan, Buruh Minta Naik hingga 9,5 Persen! Ini Kata Menaker

UMP 2027 Belum Ditetapkan, Buruh Minta Naik hingga 9,5 Persen! Ini Kata Menaker

21 Oktober 2026 | 23:04

KebonCinta.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 masih menjadi perhatian pekerja dan pengusaha di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai besaran upah minimum tahun depan masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final.

Pemerintah saat ini tengah menjalani sejumlah tahapan pembahasan sebelum menetapkan kebijakan pengupahan untuk 2027. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.

Yassierli menjelaskan bahwa pembahasan akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), kemudian dilanjutkan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Langkah pertama, tentu kita bahas dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi apa yang diminta oleh undang-undang, yaitu mempertimbangkan KHL. Nah, itu akan kita bahas dulu di Depenas nanti,” ucap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mematangkan landasan perhitungan upah sebelum menentukan angka kenaikan yang akan diberlakukan pada tahun depan.

Buruh Usulkan Kenaikan UMP 2027 hingga 9,5 Persen

Di tengah proses pembahasan tersebut, kalangan buruh telah menyampaikan usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Usulan itu menjadi salah satu masukan yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan pengupahan. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan menjadi besaran kenaikan resmi yang akan ditetapkan pemerintah.

Yassierli menegaskan bahwa tuntutan serikat pekerja perlu dikaji lebih lanjut melalui mekanisme Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah.

“Iya, itu kan salah satu masukan dari teman-teman buruh. Nanti tentu akan dikaji di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya.

Dengan demikian, pekerja masih perlu menunggu hasil pembahasan resmi untuk mengetahui besaran kenaikan UMP 2027 yang nantinya berlaku di setiap provinsi.

Formula Penghitungan UMP 2027 Mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak

Selain mempertimbangkan usulan buruh, pemerintah juga menyiapkan formula penghitungan upah minimum yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Yassierli menyampaikan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam proses penghitungan upah minimum.

Menurutnya, penentuan angka akhir tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Gubernur akan menetapkan UMP berdasarkan ketentuan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.

“Jadi, mengenai besaran pastinya nanti, formulanya sesuai dengan semangat undang-undang yang baru. Gubernur yang akan menentukan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.

Mekanisme tersebut membuat penetapan UMP mempertimbangkan kondisi dan masukan di tingkat daerah, bukan hanya mengandalkan satu angka yang berlaku seragam secara nasional.

Kapan UMP 2027 Diumumkan?

Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, Menaker belum menyampaikan besaran final kenaikan UMP 2027 dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Pemerintah masih perlu menyelesaikan pembahasan melalui LKS Tripnas dan Depenas sebelum proses penetapan di tingkat provinsi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Oleh karena itu, usulan kenaikan 7,5 persen hingga 9,5 persen belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi. Besaran yang berlaku nantinya perlu merujuk pada ketentuan pemerintah dan keputusan gubernur masing-masing provinsi.

Bagi pekerja, hasil pembahasan ini menjadi penting karena upah minimum berkaitan dengan daya beli dan pemenuhan kebutuhan hidup. Sementara itu, pengusaha juga perlu memperoleh kepastian mengenai kebijakan pengupahan untuk menyusun perencanaan usaha pada 2027.

Tags:
ump 2027 kementerian ketenagakerjaan upah buruh

Komentar Pengguna