KebonCinta.com — Masyarakat yang sedang mencari informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diminta berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang beredar di media sosial. Salah satunya adalah informasi mengenai penerimaan CPNS Kejaksaan tahun 2026 dengan batas usia pelamar hingga 45 tahun.
Informasi tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh Jabar Saber Hoaks melalui publikasi pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, tautan yang beredar di Instagram itu bukan berasal dari kanal resmi Kejaksaan Republik Indonesia.
Unggahan tersebut mengarahkan masyarakat menuju sebuah formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, termasuk nama lengkap dan nomor Telegram yang masih aktif.
Baca Juga: Tertarik Magang di Museum? Kemenbud Buka Magang Kearsipan Batch 3, Mahasiswa D3-S1 Bisa Daftar!
FAKTA PENDAFTARAN CPNS KEJAKSAAN 2026
Jabar Saber Hoaks menjelaskan bahwa klaim pembukaan pendaftaran CPNS Kejaksaan 2026 dengan batas usia maksimal 45 tahun melalui tautan tersebut merupakan informasi palsu.
Kejaksaan Agung juga telah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak yang mengatasnamakan institusinya untuk melakukan penipuan rekrutmen.
Seluruh proses seleksi resmi dilakukan secara transparan dan tidak memungut biaya.
Masyarakat tidak disarankan mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu atau meminta pengiriman data pribadi melalui formulir tidak resmi.
CARA CEK PENGUMUMAN CPNS KEJAKSAAN YANG RESMI
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi penerimaan pegawai Kejaksaan, berikut langkah pengecekannya:
Selain situs Kejaksaan, masyarakat juga dapat memantau informasi seleksi aparatur sipil negara melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, keberadaan portal resmi tersebut tidak berarti bahwa pendaftaran CPNS Kejaksaan 2026 sedang dibuka. Status penerimaan harus mengikuti pengumuman seleksi resmi.
WASPADA FORMULIR YANG MEMINTA DATA PRIBADI
Tautan palsu biasanya menampilkan informasi yang menarik perhatian, seperti persyaratan mudah, batas usia yang diperluas, atau kesempatan diterima tanpa seleksi.
Masyarakat sebaiknya memeriksa alamat situs sebelum memasukkan NIK, nomor telepon, atau informasi pribadi lainnya.
Jangan pula memberikan kode OTP, kata sandi, maupun data perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.
Apabila menemukan unggahan mencurigakan, masyarakat dapat memeriksa kebenarannya melalui Jabar Saber Hoaks atau kanal pengaduan instansi terkait.
Dengan memanfaatkan situs resmi, calon pelamar dapat memperoleh informasi rekrutmen yang lebih akurat dan menghindari risiko penipuan mengatasnamakan seleksi CPNS.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir