Khazanah
Rahman Abdullah

Wali Nikah Tak Bisa Hadir? Ini Hukum Mewakilkan Akad Lewat WhatsApp dan Video Call

Wali Nikah Tak Bisa Hadir? Ini Hukum Mewakilkan Akad Lewat WhatsApp dan Video Call

17 Oktober 2026 | 15:59

Kejelasan pemberian kuasa, kecakapan wakil, serta kepatuhan terhadap prosedur pernikahan tetap menjadi hal yang harus diperhatikan. Wallahu a'lam.***

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Wali nikah hukum wali nikah Wakil wali nikah video call WA

Komentar Pengguna