Honorer & Non-ASN Dapat Hak Lembur! Ini Ketentuan Lengkap dari PMK 32 Tahun 2025

Keboncinta.com- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan aturan baru terkait uang lembur dan uang makan lembur untuk tenaga honorer dan pegawai non-ASN.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, dan mulai diberlakukan pada 20 Mei 2025.

Langkah ini merupakan bentuk pengakuan negara atas peran penting para pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti, dan tenaga honorer yang selama ini terlibat langsung dalam mendukung kelancaran pelayanan publik.

Baca Juga: Bangun Jam 3 Pagi, Santri Kebon Cinta Latih Diri Lawan Kenyamanan

Besaran Uang Lembur Non-ASN Menurut PMK 32/2025:

  • Tenaga Honorer: Rp 20.000 per jam
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 13.000 per jam

Uang Makan Lembur Non-ASN:

  • Tenaga Honorer: Rp 31.000 per hari
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 30.000 per hari

Baca Juga: MK Ubah Aturan, Pendidikan Dasar Gratis Kini Jadi Kewajiban Negara Tanpa Pandang Lembaga

Syarat Penerimaan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur:

Surat Perintah kerja lembur dari pejabat yang berwenang.

  1. Durasi lembur minimal 2 jam berturut-turut untuk mendapatkan uang makan lembur.
  2. Uang makan lembur hanya diberikan 1 kali per hari kerja lembur.

Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Non-ASN

PMK 32/2025 memberi kejelasan mengenai hak-hak tenaga non-ASN yang selama ini kerap diabaikan dalam urusan kompensasi kerja tambahan.

Baca Juga: Kompak! Kemenag dan Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025

Aturan ini juga menjadi acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026, sehingga honor lembur bisa masuk dalam perencanaan keuangan secara resmi dan transparan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai non-ASN mendapat perlakuan yang lebih adil dan layak, terutama dalam penghargaan terhadap waktu dan tenaga yang mereka berikan di luar jam kerja normal.***

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025