Ini Daftar Hukuman Disiplin Untuk PNS Menurut PP 94/2021

PNS

Keboncinta.com- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan pedoman baru mengenai pelanggaran dan sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan kepada aparatur sipil negara.

Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah daftar hukuman disiplin berat yang bisa membuat seorang PNS kehilangan jabatannya.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PP 94/2021 disebutkan bahwa tingkat hukuman disiplin terbagi dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Honorer & Non-ASN Dapat Hak Lembur! Ini Ketentuan Lengkap dari PMK 32 Tahun 2025

Untuk pelanggaran serius, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yang mencakup:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Jenis hukuman tersebut berlaku untuk pelanggaran terhadap kewajiban yang sangat prinsipil, seperti tidak setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak menaati aturan perundang-undangan, atau tidak masuk kerja secara terus menerus tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: MK Ubah Aturan, Pendidikan Dasar Gratis Kini Jadi Kewajiban Negara Tanpa Pandang Lembaga

Misalnya, seorang PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun tanpa keterangan, dapat langsung diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Begitu juga jika PNS secara sadar tidak menunjukkan sikap integritas atau menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah berharap dengan diberlakukannya PP 94/2021 ini, kedisiplinan dan profesionalisme para aparatur negara dapat meningkat.

Baca Juga: Mengulik Kalimat Retoris: Pengertian, dan Fungsinya dalam Komunikasi

PNS dituntut untuk lebih bertanggung jawab dan memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan.

Dengan memahami secara menyeluruh isi PP ini, khususnya bagi para CPNS maupun PNS aktif, diharapkan tidak terjadi pelanggaran yang dapat mengancam karier, jabatan, hingga status kepegawaian mereka.***