Layanan IKD juga mencakup pengajuan kelahiran bagi anak yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Proses ini berkaitan dengan pencatatan kelahiran sekaligus pengurusan data kependudukan anak.
Untuk anak yang NIK-nya sudah tercatat dalam Kartu Keluarga, tersedia pula layanan pengajuan administrasi kelahiran. Dengan demikian, masyarakat dapat menyesuaikan proses pengurusan berdasarkan kondisi data anak yang sudah tercatat.
Kemudahan layanan digital melalui IKD bukan berarti seluruh proses dapat dilakukan tanpa dokumen pendukung. Setiap layanan memiliki persyaratan dan tahapan masing-masing yang perlu diperhatikan masyarakat.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan data kependudukan yang digunakan sudah benar dan dokumen pendukung telah disiapkan sesuai kebutuhan layanan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa ketersediaan layanan secara digital tidak selalu berarti seluruh proses selesai tanpa tahapan verifikasi. Dalam kondisi tertentu, masih dapat terdapat proses pemeriksaan atau ketentuan tambahan sesuai jenis dokumen yang diajukan.
Dengan memanfaatkan layanan IKD secara tepat, pengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan lebih praktis. Masyarakat pun tidak perlu langsung mendatangi kantor pelayanan untuk setiap kebutuhan apabila layanan yang diperlukan memang tersedia secara online.
Karena itu, sebelum datang ke kantor Dukcapil, masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa layanan yang tersedia pada aplikasi IKD. Cara tersebut dapat membantu menentukan apakah dokumen yang dibutuhkan bisa diajukan secara digital melalui ponsel.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir